ADD, DD Tahap Kedua Ditarget Akhir Tahun
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap kedua ditargetkan akhir tahun 2016 selesai. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Tuban, Mahmudi.
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap kedua ditargetkan akhir tahun 2016 selesai. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Tuban, Mahmudi.
Kasus Kades Talun, Rujito (33) telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tuban. Kasus korupsi penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan Rujito ditahun 2015 telah berhasil menetapkan dirinya sebagai Tersangka atas pengembangan penyidikan oleh Kepolisian.
Kenaikan gaji bagi perangkat desa akan dikaji jika menambahnya nominal bulanan tersebut tidak sesuai dengan kinerja dari perangkat.
Transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (DD) terus menjadi sorotan, sejak ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, yang berinisial RU (35) sebagai tersangka kasus korupsi penyalagunaan dana yang bersumber dari pemerintah tersebut. Anggaran yang menjadi angin segar bagi desa itu seolah menjadi santapan empuk bagi Kades ataupun perangkat nakal yang ingin memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Tuban berharap, agar setiap Kepala Desa mampu mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) secara transparan. Sebab, uang yang bersumber dari pemerintahan baik Pusat ataupun Pemerintah Kabupaten itu harus diketahui penggunaanya oleh masyarakat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) agar berhati-hati mengelola uang negara yang dicairkan ke desa. Karena, desa mendapatkan alokasi anggaran cukup besar sejak tahun 2015. Yakni, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Nasib kontrak Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) tak jelas. Meskipun masa kontrak sudah habis pada 31 Maret 2016 kemarin, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kontrak untuk proses pendampingan kedepan.
Dana Desa (DD) yang merupakan program pemerintahan Jokowi memang rawan akan terjadinya penyelewengan, meskipun secara semangat dana tersebut diperuntukkan untuk mensejahterakan perkembangan suatu desa.
Kepala Desa se-Kabupaten Tuban tidak perlu takut, untuk menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sesuai dengan kebutuhan desa, karena saat ini sudah ada tim yang dibentuk oleh kejaksaan yang memiliki tugas koordinatif untuk kepala desa, agar bisa membantu memberikan solusi terkait penggunaan anggaran dana kesejahteraan desa tersebut.
Dana Desa (DD) tahun 2016 dipastikan akan segera cair, sebab berdasarkan informasinya, dana tersebut akan digelontorkan dua tahap yaitu pada bulan Maret dan Agustus. Namun ada aturan hukum yang berbeda, terkait pelaksanaan dana yang diprioritaskan untuk kesejahteraan desa tersebut.