
Reporter : Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Seorang oknum perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dilaporkan ke polisi oleh warganya sendiri atas dugaan perampasan tanah. Oknum tersebut diketahui bernama Kacung Harianto (49).
Pelapor, Suning (56), mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah yang dibelinya dari ahli waris almarhum Singgah. Proses jual beli dilakukan secara resmi dengan disaksikan kepala desa serta Kacung selaku perangkat desa.
Namun, polemik muncul saat Suning hendak mulai mengolah lahan tersebut. Ia malah diusir oleh Kacung yang mengklaim tanah tersebut bukan milik Suning. Merasa dirugikan, Suning melaporkan kasus ini ke Polres Tuban pada 14 April 2025.
Kuasa hukum Suning, Nur Aziz, menyebut tindakan Kacung berpotensi melanggar hukum. Ia menyebut Kacung dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 385 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan serta penyerobotan tanah.
"Karena tindakannya, terlapor patut diduga melakukan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan dan/atau penyerobotan tanah," ujar Nur Aziz.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban telah memanggil Kacung untuk dimintai keterangan pada Senin (27/5). Namun, usai pemeriksaan, Kacung enggan berkomentar kepada media.
Selaku kuasa hukum pelapor, Aziz menambahkan jika memang pihak penyidik telah mengantongi dua alat bukti pihaknya meminta perkara ini untuk segera ditingkatkan ke penyidikan dan segera menetapkan Tersangka biar jelas status hukum Terlapor.
"Terlapor perangkat desa seharusnya melindungi warganya tidak malah melakukan tindakan arogan dengan melakukakan dugaan perampasan dengan ancaman kekerasan terhadap tanah yang telah dibeli pelapor sebagai warganya," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Aleksander, membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
"Proses penyelidikan masih berjalan untuk kemudian ditentukan apakah merupakan peristiwa tindak pidana atau bukan," kata AKP Dimas kepada media.
[Rof/Al]