
Reporter : Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - DPRD dan Pemkab Tuban sepakat menandatangani berita acara persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif. Dua raperda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta beasiswa pendidikan.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu (24/5/2025) kemarin. Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, menyebut dua raperda ini lahir dari kebutuhan mendesak masyarakat.
Ia menuturkan, pembahasan telah melalui proses panjang mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus), rapat lintas dinas, hingga kajian akademik dan pandangan fraksi.
“Raperda ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk konkret dari kebutuhan masyarakat yang kami kawal bersama,” ujar politisi Golkar asal Lamongan itu.
Menurutnya, raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan memberikan kepastian hukum yang menyeluruh.
Harapannya, terwujud lingkungan hunian yang sehat, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Sementara itu, raperda beasiswa pendidikan fokus pada skema pembiayaan bagi peserta didik.
Tujuannya, mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta memperkuat sumber daya manusia (SDM) unggul.
“DPRD mendorong peningkatan kualitas pendidikan yang berdaya saing, sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang sehat,” tambah pria alumni Universitas Airlangga ini.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, turut menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPRD.
Dalam pandangan akhirnya, ia menegaskan komitmen Pemkab untuk terus bekerja secara kolaboratif dan inovatif.
“Pemerintah daerah optimis, inisiatif teman-teman dewan ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” terang Lindra, sapaan akrabnya.
Sebagai informasi, dua raperda ini selanjutnya akan dikirim ke Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi oleh Gubernur dan Kanwil Kemenkumham sebelum ditetapkan sebagai Perda.
[Rof/Al]