DPC SARBUMUSI Tuban Buka Posko Pengaduan THR 2021
DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) Kabupaten Tuban membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriyah bagi para pekerja atau buruh.
DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) Kabupaten Tuban membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriyah bagi para pekerja atau buruh.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang ditunggu para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, THR senilai Rp4,3 miliar dipastikan telah masuk ke rekening ASN Tuban.
Dalam perayaan May Day tahun 2021, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Kabupaten Tuban menggelar aksi damai di Kantor Pemkab dan DPRD Tuban, Sabtu (1/5/2021).
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Pemerintah Kabupaten Tuban tidak ingin ada lagi pengusaha yang telat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya di tahun 2021. Harapan tersebut muncul setelah berkaca dari tahun 2020 bertepatan dengan mewabahnya Covid-19.
Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memang mengganggu roda perekonomian, dan berdampak terhadap semua sektor khususnya pada dunia usaha bahkan di seluruh dunia merasakan hal itu.
Libur Lebaran terasa sangat menyenangkan apalagi Anda mendapat dana tambahan dari tunjangan hari raya. Kapan lagi Anda bisa mengunjungi tempat wisata, makan di luar, berbelanja bersama keluarga tanpa memikirkan pekerjaan dan uang?
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019 yang lalu. Besaran didasarkan/disesuaikan dengan gaji pokok 2 (dua) bulan sebelunya.
Hari Jumat (24/5/2019) menjadi hari yang dinanti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tuban. Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dengan jumlah total Rp39.020.428.129.
Pemerintah Kabupaten Tuban membuka aduan Tunjangan Hari Buruh (THR) keagamaan 2019 bagi buruh dan pekerja diwilayahnya. Keluhan dapat disampaikan ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban.