Produktif, Warga Bulurejo Tanam Sirsak
Giat penghijauan yang dilakukan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel cukup mengundang perhatian. Sejumlah warga antusias menanam sirsak di tanah lapang desa setempat, Rabu (23/3/2016).
Giat penghijauan yang dilakukan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel cukup mengundang perhatian. Sejumlah warga antusias menanam sirsak di tanah lapang desa setempat, Rabu (23/3/2016).
Dinas Peternakan dan Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tuban, memperketat pengawasan di tingkat peternak, pengepul, dan pedagang ayam. Menyusul mulai adanya virus flu burung di sejumlah daerah di Indonesia.
Penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kalangan pemuda kerap menimbulkan keresahan semua pihak. Tidak terkecuali di tingkat pelajar narkoba menjadi hal biasa didengar.
Peredaran dan pengguna obat terlarang khususnya narkoba kian marak terjadi. Dari tingkat lokal bahkan nasional. Oleh sebab itu, pada jenjang sekolah menengah diterapkan Kurikulum Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengandalkan mata air dari kawasan sendang Bektiharjo, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, untuk mencukupi sebagian besar kebutuhannya di Kabupaten Tuban.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban melalui Bidang Pordikmas dan Jarahnita telah menyelenggarakan lomba paduan suara (padus) pada Rabu (23/3/16) pagi, bertempat di gedung utama aula Disdikpora Tuban.
Isu virus H5N1 kembali mengguncang tanah air. Akibatnya, penjualan daging unggas, terutama daging ayam, ikut terpengaruh karena masyarakat takut terjangkit virus yang lebih dikenal sebagi flu burung.
Sejumlah perangkat Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tuban. Kedatangan mereka adalah untuk hearing atau dengar pendapat dengan pihak kejaksaan atas masalah tanah yang terjadi antara pihak desa dengan PT.Tuban Panca Utama (TPU).
Bantuan yang diberikan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), adalah merupakan bantuan yang ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu yang secara tingkat ekonominya menengah ke bawah. Namun terkait prosentase besaran bantuannya, diperkirakan mencapai sekitar 40 persen.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.