
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com Seorang remaja asal Tambakboyo berinisial JK (19) bersama rekannya S (19) asal Kerek terpaksa mendekam di tahanan Polres Tuban.
Keduanya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kerjasama dengan Jatanras Satreskrim Polres Tuban setelah sembunyi di wilayah Bali dengan dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Korban inisial AP (16) warga Tambakboyo, Tuban. Ia dianiaya oleh kedua pelaku bersama rekan lainnya yang kini masih buron.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan menerangkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 23 Juli 2025 silam. Saat itu korban sedang berada di sebuah warung wilayah Dasin, Tambakboyo dan tiba-tiba dianiaya JK dan S bersama rekan lainnya.
"Dari hasil penyelidikan pelaku disinyalir kabur ke Bali. Kemudian kami kerjasama dengan unit Jatanras dan kedua pelaku berhasil diamankan kemarin," terang Febri kepada blokTuban.com saat ditemui di Polres Tuban, Kamis (21/8/2025).
Saat ini Unit PPA tengah melakukan pendalaman terhadap pelaku. Sementara pelaku lainnya akan terus dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ada beberapa lagi belum diamankan," imbuh Febri tanpa menyebut nama terduga pelaku maupun jumlah pelaku yang terlibat.
Di tempat yang sama, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch Rudi membeberkan kronologi penangkapan JK dan S. dari keterangan Polisi menyebut, kedua pelaku ditangkap di sebuah mes tempat mereka kerja.
Sebelum membekuk terduga pelaku, Rudi bersama anggotanya melakukan pengintaian selama tiga hari di Pulau Dewata Bali.
"Usai kita selidiki, kemudian anggota mengejar ke Bali dengan kerjasama Resmob setempat," ungkap Rudi.
Kedua terduga pelaku lari ke Pulau Bali dengan alasan diajak temannya bekerja di sebuah proyek. Dugaan kuat hal itu dilakukan keduanya sebagai bentuk pelarian agar tidak terendus polisi.
"Mereka diduga sengaja lari Ke pulau Bali. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.[rof]