Sembako Tuban
Minyak Curah Turun Rp1.500/Kg, Setara dengan Minyak Kemasan Sederhana
Sejumlah bahan kebutuhan pokok di Kabupaten menjelang Ramadan justru turun harga. Misalnya minyak goreng curah yang turun Rp1.500/Kilogramnya, Selasa (21/3/2023).
Sejumlah bahan kebutuhan pokok di Kabupaten menjelang Ramadan justru turun harga. Misalnya minyak goreng curah yang turun Rp1.500/Kilogramnya, Selasa (21/3/2023).
Sejumlah bahan kebutuhan pokok di pasar Kabupaten Tuban mengalami perubahan harga. Berdasarkan rilis Siskaperbapo Jatim, bahan pokok yang naik yaitu, cabai, bawang putih, dan minyak curah, Kamis (9/3/2023).
Keluarnya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat., membuat masyarakat tak bisa seenaknya memborong minyak goreng curah maupun kemasan MINYAKKITA. Hal itu dilakukan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
Dalam beberapa hari terakhir cabai menjadi salah satu bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Tuban yang sering berubah harganya. Termasuk pada Senin (6/2/2023), cabai rawit di Pasar Baru Tuban naik Rp10.000 menjadi Rp70.000/Kilogramnya.
Sejumlah bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Tuban terpantau stabil. Namun, sesuai laporan Siskaperbapo Jatim bahwa hanya minyak curah yang turun Rp800/Kilogram, Minggu (22/1/2023).
Akhir pekan di Tuban terdapat dua jenis bahan kebutuhan pokok yang naik. Bahan pokok tersebut yaitu gula pasir dan minyak goreng curah, keduanya sama-sama naik Rp800 / kilogram, Sabtu (21/1/2023).
Sejumlah bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Tuban kembali naik turun. Sesuai laporan Siskaperbapo Jatim, Jumat (13/1/2023) terdampat enam bahan pokok di pasar Tuban yang naik.
Minyak goreng menjadi satu-satunya bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Tuban yang naik harganya pada Kamis (12/1/2023). Terpantau di Pasar Baru Tuban, minyak goreng yang naik jenis Minyak Kita naik Rp1.000/liternya.
Sejumlah 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) diturunkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sepanjang 2022, karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Minggu (18/12/2022), dua jenis bahan pokok (bapok) di Kabupaten Tuban mengalami perubahan harga. Keduanya adalah bawang putih dan minyak goreng minyak KITA kemasan 1 liter.