BPBD: Kerugian Akibat Banjir Capai Puluhan Miliar
Banjir yang menerjang Kabupaten Tuban hingga bulan Maret ini mengakibatkan kerugian yang tak sedikit. Sebab, banjir mengakibatkan gagal panen dan juga kerusakan sarana dan prasanana umum.
Banjir yang menerjang Kabupaten Tuban hingga bulan Maret ini mengakibatkan kerugian yang tak sedikit. Sebab, banjir mengakibatkan gagal panen dan juga kerusakan sarana dan prasanana umum.
Angka pengangguran di Kabupaten Tuban stagnan, dan cenderung mengalami sedikit kenaikan sejak lima tahun terakhir. Meskipun di era kepemimpinan Fathul Huda dan Noor Nahar Hussein (Hudanoor) jilid 1 dikenal sudah membuka keran investasi cukup banyak.
Website resmi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang beralamat di Tubankab.go.id diduga mendapat serangan hacker pada Minggu (6/3/2016).
Bupati Tuban, Fathul Huda berharap penjualan jagung yang dilakukan petani dalam kondisi kering yaitu jagung yang memiliki kadar air 17 persen. Dalam pandangan orang nomor satu di Tuban ini, petani bisa bertahan yang dibutuhkan adalah tata niaga.
Hujan deras serta longsor yang memutus jalan antar dusun yakni Dusun Soko menuju ke Dusun Tegalrejo, Desa Medalem, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban sudah terjadi kurang lebih 20 hari yang lalu.
Kecamatan Kerek menjadi daerah yang diprioritaskan dalam pengentasan buta aksara oleh Pemerintah Kabupaten Tuban. Hal itu disampaikan, Kabid Pordikmas dan Jarahnitra Disdikpora Tuban, Toni Sudiyantono, menurutnya Kecamatan Kerek merupakan fokus dalam pengentasan buta huruf dengan alasan tertentu.
Industri batu kapur yang terdapat di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban sejauh ini mampu menyerap ratusan tenaga kerja informal. Bahkan sepanjang tahun 2015, industri batu kapur itu mampu menyerap sebanyak 428 tenaga kerja.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tuban, mengaku sudah menyiapkan strategi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Setiap perusahaan semestinya memiliki serikat pekerja. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban, Kusmen, demi menjaga hak pekerja atau karyawan suatu perusahaan.
Karyawan formal yang sampai saat ini belum terdaftar dalam jaminan sosial, menurut Serikat Pekerja Nasional (SPN) mereka dapat mendaftarkan diri secara personal kepada jasa penyedia jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.