Jalan Poros Desa Bangunrejo Rusak
Dalam Proses, Perbaikan Diprediksi Akhir April
Perbaikan jalan poros Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko diprediksi bakal dikerjakan pada akhir April mendatang. Lantaran perbaikan jalan masih dalam tahap pengusulan.
Perbaikan jalan poros Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko diprediksi bakal dikerjakan pada akhir April mendatang. Lantaran perbaikan jalan masih dalam tahap pengusulan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Nelayan yang telah disepakati oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapat sambutan baik dari institusi di bawahnya.
Peristiwa amblesnya jalan poros desa yang berlokasi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, diklaim sebagai wewenang dan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tuban. Kendati demikian, untuk perbaikan jalan tersebut tidak bisa dilakukan dengan seketika.
Lahan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tuban memang sangat luas sekali, dari hasil hitung yang dilakukan, bahwa lahan KPH tersebut memiliki lahan seluas 28.602,5 hektar (Ha) dari seluruh Bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) yang ada.
Petani yang berada di wilayah Kabupaten Tuban selatan, sebagian besar memilih menjual gabah hasil panen mereka kepada tengkulak, yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Kalangan pelaku bisnis perhotelan mengeluhkan perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kurang terhadap pariwisata. Akibatnya wisatawan lokal asal Tuban lebih melirik wisata luar kota.
Terminal Kambang Putih, yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, akan diambil alih pemerintah pusat.
Kabar segar hadir di tengah pelaku bisnis perhotelan. Pasalnya penandatanganan kontrak kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dengan pihak investor bakal turut menghidupkan kembali pariwisata Tuban.
Upaya pengembangan terminal wisata kambang putih mulai menemukan titik terang. Pada sekitar bulan Juni 2016 mendatang rekonstruksi ditargetkan rampung.
Kuasa Hukum Imam Syafi'I ketua LSM Kresna, yang merupakan tersangka penipuan pemalsuan dokumen tanah, Sutanto Wijaya mengatakan, adanya kejanggalan atas sidang dakwaan perdana yang ditujukan terhadap kliennya pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (4/4/2016). Sebab jika mengacu berita acara KUHAP pasal 164 ayat 1 menyebutkan, bahwa surat panggilan sidang dan surat dakwaan paling lambat diberikan kepada tersangka ataupun terdakwa 3 hari sebelum persidangan dimulai, namun ini tidak berlaku bagi Imam Syafi'i.