Pinjam Pakai atau Tukar Guling, Izin Langsung dari Kemenhut
Izin penggunaan lahan Perhutani yang dipakai oleh pihak ketiga (Perusahaan), menurut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tuban harus melewati Kemenhut Indonesia.
Izin penggunaan lahan Perhutani yang dipakai oleh pihak ketiga (Perusahaan), menurut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tuban harus melewati Kemenhut Indonesia.
<span style="color: #373e4d; font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12px; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: 15.36px; orphans: auto; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: pre-wrap; widows: 1; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; display: inline !important; float: none; background-color: #fefefe;">Pemerintah Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, untuk tahun 2016 ini kembali mengembangkan potensi tanaman jeruk di lahan seluas 125 hektar (Ha), sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.<br /></span>
Dibanding berbagai jenis kegiatan olahraga, berjalan kaki terbilang istimewa. Hampir setiap orang, mulai dari balita berusia 3 tahun sampai lansia berumur 80 tahun, punya keterampilan berjalan kaki.
Perkembangan ekonomi syariah di Tuban, nampaknya memiliki potensi apik untuk diterapkan. Kendati belakangan ini mulai bergeliat di Bumi Wali, ekonomi syariah belum sepenuhnya optimal.
Sedekah bumi yang diadakan Kamis (7/4/2016) kemarin, oleh masyarakat Desa Nagandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, merupakan wujud syukur atas melimpahnya hasil panen.
Polsek Rengel mempunyai cara cukup kreatif untuk mensosialisasikan perang terhadap Narkoba. Salah satu caranya, adalah dengan 'mbende' dengan mengelilingi wilayah pedesaan di kecamatan setempat.
Sidang pra peradilan Imam Syafi'i yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, pada Kamis (7/4/2016), tidak dihadiri oleh terdakwa. Sesuai jadwal, bahwa hari ini terdapat dua sidang yang harus dijalani oleh ketua LSM Kresna tersebut, yakni sidang pidana yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB dan sidang pra peradilan pukul 15.30 WIB.
Beberapa wakif atau pihak yang melakukan wakaf di Kabupaten Tuban, melakukan wakaf benda tidak bergerak yaitu tanah, tujuannya acap kali untuk kepentingan yang bersifat sosial dan umum.
Jalan Basuki Rahmat (Basra), yang merupakan jantung kota Kabupaten Tuban, diproyeksikan menggunakan sistem lalu lintas baru.
Tanah wakaf kerap sekali menjadi bahan gugatan oleh beberapa pihak. Akan tetapi untuk menghindari hal tersebut, tanah wakaf dianjurkan memiliki sertifikat. Hingga saat ini, di Tuban sertifikasi tanah wakaf mulai digencarkan.