Pengedar Pil Dobel L Di Tuban Ditangkap, Polisi Temukan 19,66 Gram Ganja di Rumahnya
Seorang pemuda berinisial HK terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tuban. Ia ditangkap dengan dugaan terlibat peredaran narkoba di wilayah Bumi Wali.
Seorang pemuda berinisial HK terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tuban. Ia ditangkap dengan dugaan terlibat peredaran narkoba di wilayah Bumi Wali.
Dua pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L dibekuk Satresnarkoba Polres Tuban. Keduanya yakni SK (40), warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, dan SY (36), warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil dan sabu siap edar.
Pelempar Pil Dobel L asal Kecamatan Palang, UF hingga kini masih menjadi buronan Satresnarkoba Polres Tuban. Keberadaannya terpantau oleh petugas di luar Kabupaten Tuban.
Pelempar pil dobel L di Lapas Kelas IIB Tuban masih menjadi buronan kepolisian. Polisi mengaku telah mengetahui wajah, nomor dan identitas pemasok obat terlarang ke rutan pada Kamis (12/8/2021) pagi.
Narapidana (napi) berinisial MS asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang ditetapkan tersangka oleh petugas kepolisian karena terbukti memesan 1.028 butir pil dobel L dari luar tahanan pada Kamis (12/8/2021) pagi.
Upaya penyelundupan seribu lebih pil dobel L berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban. Ada empat Narapidana (Napi) yang diduga terlibat dan ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tuban.
Jajaran Kepolisian Polres Tuban beserta Forkopimda Kabupaten Tuban memusnahkan sebanyak 9.000 butir Pil Double L. Barang haram tersebut merupakan hasil Operasi Aman Semeru 2019 dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Sebanyak 23 Nara Pidana (Napi) dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban menjalani rangkaian kegiatan Tes Urin yang dilakukan petugas lapas di aula lapas setempat, Kamis (27/9/2018).
akil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein mengimbau, kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban agar memberikan tindakan tegas terhadap Nara Pidana (Napi) yang selama menjalani hukumannya melakukan tindak kejahatan.
Tiga Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban berinisial MS, TAS dan RD ditangkap oleh petugas Lapas, pada Rabu (26/9/2018) kemarin lantaran terbukti memiliki ratusan butir Pil Double L yang akan diedarkan di dalam lapas.