#blokTubanTV
3 Pedagang Dinyatakan Positif, Pasar Ditutup Sementara
3 Pedagang Dinyatakan Positif, Pasar Ditutup Sementara
3 Pedagang Dinyatakan Positif, Pasar Ditutup Sementara
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Tuban segera dibuka. Tahun ini pendaftaran menggunakan dua tahapan, yaitu zonasi dan non-zonasi, Selasa (9/6/2020).Â
Full Work From Office mulai diterapkan PT Pertamina EP Asset 4. Perusahaan plat merah itupun mulai menjalankan protokol New Normal mulai hari ini, Senin (8/6/2020).
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban bakal menggelar rapat pembahasan terkait pembukaan Pasar Hewan di Kabupaten Tuban.
Salah satu anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Setiajit rajin turun ke lapangan menjalankan fungsinya. Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jawa Timur itu ingin memastikan warga Tuban mengerti dan memahami new normal.
Dari Traffic Management Centre (TMC), petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban mengingatkan sekaligus menggugah kesadaran masyarakat untuk wajib memakai masker, dan jaga jarak saat berhenti di lampu merah, Senin (8/6/2020).
Sejak pukul 06.00 Wib, Senin (8/6/2020), Pasar Bongkaran belakang Pasar Baru Tuban ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Seluruh aktifitas jual beli berhenti sampai dengan hari Selasa (9/6/2020) pukul 18.00 Wib.
Satu pasien dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Pneumonia, hasil rapid tes non reaktif meninggal dunia. Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul mengatakan, satu PDP asal kecamatan Tuban berinisial GS meninggal dunia dini hari kemarin Minggu (7/6/2020), setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) selama 5 hari.
Bocah berusia 4 tahun asal Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban mengalami luka ringan setelah motor yang ditumpanginya terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ringroad Sp.4 Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Minggu (7/6/2020).
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, sepakat untuk mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden RI melalui Pengurus Pusat (PP) PPDI agar Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak dihapus.