Perolehan BBN-KB 2016 Tuban Tembus 108 Persen
Sampai dengan akhir tahun 2016 perolehan kas UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Tuban akan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menembus angka 108 persen.
Sampai dengan akhir tahun 2016 perolehan kas UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Tuban akan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menembus angka 108 persen.
Dalam menghimpun perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Tuban sepanjang 2016 mencatat RP 109 miliar.
Realisasi penerimaan Pajak Bumi, Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tuban tahun 2016 mencapai seratus persen lebih, dari target semula. Pada 2016, PBB-P2 sedikitnya mampu terealisasi Rp24,8 miliar dari target awal sebesar Rp21,4 miliar.
Aktivitas eksplorasi memainkan peran penting untuk menjaga tingkat cadangan minyak dan gas serta mencegah penurunan produksi. Tujuan dari kegiatan eksplorasi di Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) adalah untuk memperoleh cadangan migas baru di dalam maupun di luar negeri. Aktivitas ini sejalan dengan strategi perusahan untuk memperluas basis sumber daya.
Menutup kegiatan pemboran di tahun 2016, PT Pertamina EP Asset 4 Cepu Field menggelar syukuran tajak Albatros Putih 01 (ABP-01), Kamis (29/12/2016), bertempat di Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Tuban.
Pajak parkir dari swalayan dan minimarket di Kabupaten Tuban menyumbang pemasukan daerah sebesar Rp122.497.700 di tahun 2016.
Pemerintah saat ini sedang giat-giatnya mengumpulkan dana pajak untuk menambah nilai lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menaruh perhatian serius terkait pelayanan yang ditujukkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut diwujudkan dengan membuat layanan di tempat atau biasa disebut 'On The Spot' bagi para UMKM yang membutuhkan penjelasan mengenai Amnesti Pajak.
Program penghapusan sanksi pajak atau pengampunan pajak telah digemborkan sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017 mendatang. Karena itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan, kebijakan amnesti pajak tidak akan diberikan secara berkala.
Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) diperingati tiap tanggal 30 Oktober. Bertepatan pula program amnesti pajak atau pengampunan pajak diberlakukan sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017 mendatang.