Perda PSPD Hanya Tinggal Diundangkan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) resmi disahkan, di Gedung Dewan Sabtu (17/9/2016). Ditandatangani oleh
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) resmi disahkan, di Gedung Dewan Sabtu (17/9/2016). Ditandatangani oleh
Setelah resmi disahkan menjadi Perda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, dipastikan instansi kedinasan di Bumi Wali akan mengalami perubahan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menetapkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Tuban menjadi Perda.<br /><br />Penetapan Perda tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna yang digelar di gedung Dewan, Sabtu (17/9/2016), setelah mendengarkan kesimpulan dari Pansus dan fraksi-fraksi di DPRD.
Jawaban pemerintah terhadap Laporan Pansus dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Raperda Pembentukan dan Susunan organisasi Perangkat Daerah (PSPD) tidak berbeda jauh. Sebab pemerintah hanya akan mengevaluasi terkait poin-poin yang penting saja dalam Raperda PSPD tersebut.
Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) terus mengalami perkembangan. Pembahasan hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Nasib keenam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang disinyalir masuk daftar pembatalan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum jelas.
Raperda Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan saat pembahasan bulan puasa lalu, kini berkasnya sudah dikirim ke Provinsi bersamaan dengan ketujuh Raperda lainnya untuk dikaji Kabaghukum Pemprov Jawa Timur.
Telah disahkannya produk hukum pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016, yakni Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati (Perbup) No.25 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkades, maka pertanda pesta demokrasi tingkat desa akan segera dimulai.
Guna memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam menyelanggarakan ketentraman dan ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi Perda kepada warga. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pendopo Balai Desa/Kecamatan Jenu, Selasa (19/7/2016) pagi.
Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tuban telah diajukan ke Provinsi Jawa Timur untuk disahkan oleh Gubernur. Prosedur tersebut dilakukan berdasarkan aturan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.