Skip to main content

Category : Tag: Perda


Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Satpol PP Sosialisasikan Perda

Guna memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam menyelanggarakan ketentraman dan ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi Perda kepada warga. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pendopo Balai Desa/Kecamatan Jenu, Selasa (19/7/2016) pagi.

Delapan Raperda Sudah Diajukan ke Provinsi

Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tuban telah diajukan ke Provinsi Jawa Timur untuk disahkan oleh Gubernur. Prosedur tersebut dilakukan berdasarkan aturan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Perda Dibatalkan Belum ada Surat Resmi

 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi, belum mengetahui secara jelas Peraturan Daerah (Perda) mana saja yang telah dibatalkan oleh Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Pasalnya, pembatalan perda tersebut belum ada surat resmi dari kementerian.

Pembatalan Perda Jelas Terdapat Kerugian

Pembatalan Empat Peraturan Daerah (Perda), oleh Kementerian dalam negeri (Kemendagri) jelas terdapat nilai kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Tuban. Sebab, dengan dibatalkannya Perda, maka segala urusan yang berkaitan dengan peraturan tersebut tidak bisa ditetapkan.

Dua Perda Diambil Alih Provinsi Dibatalkan Kemendagri

Dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang diambil alih provinsi masuk pembatalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perda tersebut adalah tentang Izin Usaha Pertambangan dan tentang pendidikan menengah.

Enam Perda Dibatalkan, Empat Akan Dievaluasi

Dibatalkannya 6 Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban secara serentak bersamaan dengan Perda daerah lain oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban harus melakukan evaluasi.

Perda yang Batal Masih Akan Dikonsultasikan

Pemerintah Kabupaten Tuban akan melakukan langkah konsultasi atas dibatalkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, pembatalan dinilai masih ada yang perlu diklarifikasi.

Enam Perda Tuban Masuk Pembatalan Kemendagri

 Sebanyak 3143 Peraturan Daerah (Perda) telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Imbasnya, Perda Kabupaten Tuban juga masuk daftar dari sekian ribu Perda yang dibatalkan tersebut.

Raperda TPU, Bukan untuk Ambil Alih Makam Desa

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Taman Pemakaman Umum (TPU) sudah siap diproses untuk dijadikan Perda. Usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ini adalah untuk mengatur ketentuan penggunaan TPU agar tidak dipergunakan sesuai dengan keinginan pribadi.

17 Kelurahan Cederung Mengkijing Makam

Pemerintah Kabupaten telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Taman Pemakaman Umum, usulan ini didasari dengan realitas di lapangan, bahwa semakin berkurang lahan pemakaman umum.