Periode Tiga Tax Amnesty Sasar UMKM
Progam tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tiga, yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017, kali ini menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Progam tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tiga, yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017, kali ini menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
<div dir="auto">Penerimaan pajak yang dilakukan Kantor Pelayana Pajak (KPP) Pratama Tuban sepanjang 2016 mencapai Rp ,503 miliar.</div>
Periode ke II program tax amnesty atau pengampunan pajak telah berakhir. Akhir periode kedua tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban telah menghimpun uang tebusan sebesar Rp 19,6 miliar.
Potensi penerimaan kas UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tuban, utamanya pajak kendaraan bermotor mencapai Rp120 miliar.
Sampai dengan akhir tahun 2016 perolehan kas UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Tuban akan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menembus angka 108 persen.
Dalam menghimpun perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Tuban sepanjang 2016 mencatat RP 109 miliar.
Realisasi penerimaan Pajak Bumi, Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tuban tahun 2016 mencapai seratus persen lebih, dari target semula. Pada 2016, PBB-P2 sedikitnya mampu terealisasi Rp24,8 miliar dari target awal sebesar Rp21,4 miliar.
Pajak parkir dari swalayan dan minimarket di Kabupaten Tuban menyumbang pemasukan daerah sebesar Rp122.497.700 di tahun 2016.
Pemerintah saat ini sedang giat-giatnya mengumpulkan dana pajak untuk menambah nilai lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menaruh perhatian serius terkait pelayanan yang ditujukkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut diwujudkan dengan membuat layanan di tempat atau biasa disebut 'On The Spot' bagi para UMKM yang membutuhkan penjelasan mengenai Amnesti Pajak.