Skip to main content

Category : Tag: Pa


Wajib Pajak Orang Pribadi Didominasi Karyawan

 Jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) di Tuban sejauh ini didominasi Karyawan pada Laporan Surat Pemberiatahuan (SPT) Tahunan. Dri total jumlah keseluruhan WP OP SPT Tahunan 68.057, sebanyak 47.087 dari WP OP Karyawan.

Wajib Pajak Badan Tuban Capai 5.543

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak hanya berlaku pada Wajib Pajak (WP) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu WP Badan wajib melaporkan SPT tahunan.

Virus Flu Burung

Dispertan Perketat Pengawasan Populasi Ayam

Dinas Peternakan dan Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tuban, memperketat pengawasan di tingkat peternak, pengepul, dan pedagang ayam. Menyusul mulai adanya virus flu burung di sejumlah daerah di Indonesia.

Ukur Kemampuan dan Bakat Lewat Lomba Padus

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban melalui Bidang Pordikmas dan Jarahnita telah menyelenggarakan lomba paduan suara (padus) pada Rabu (23/3/16) pagi, bertempat di gedung utama aula Disdikpora Tuban.

Yang Perlu Diperhatikan saat Memilih Pakaian Bayi

Bayi memiliki lapisan kulit yang lebih tipis 20-30 persen dibanding orang dewasa. Tak heran jika kulit bayi dikatakan lebih sensitif. Untuk itu, orangtua juga perlu memerhatikan pakaian yang digunakan bayi. Selain nyaman, pakaian bayi juga harus aman. 

Terlambat Lapor SPT Pribadi, Denda Rp100.000

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.

Tuban Bakal Lakukan Branding Lagu Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), berupaya melakukan pengembangan wisata. Namun, kali ini pengembangan wisata yang berkaitan dengan seni musik daerah.

80% PNS Tuban Setor Pajak

Hingga saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tuban untuk penyetor pajak baru mencapai 80 persen. Jumlah PNS yang menyetor pajak tersebut berasal dari PNS golongan tiga dan empat.