Blok Tuban TV
Marak Iuran Sekolah, DPRD Tuban Sebut Tak Ada Aturan yang Dilanggar Sekolah
Komisi IV DPRD Tuban rapat bersama Dinas Pendidikan Tuban dan kepala SMP se-Tuban membahas iuran yang dikeluhkan wali murid di ruang rapat paripurna.
Komisi IV DPRD Tuban rapat bersama Dinas Pendidikan Tuban dan kepala SMP se-Tuban membahas iuran yang dikeluhkan wali murid di ruang rapat paripurna.
Beragam polemik terkait penarikan iuran yang dilakukan oleh lembaga pendidikan mulai jenjang SMP hingga SMA di Kabupaten Tuban, menuai banyak sorotan ataupun komentar dari berbagai kalangan, termasuk lapisan masyarakat.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, menggelar public hearing bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban serta sejumlah Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Tuban.
Iuran bantuan sebesar Rp3,5 juta per anak yang dikeluarkan oleh komite SMKN 2 Tuban memicu berbagai respon dari netizen.
Salah seorang wali murid SMKN 2 Tuban mengeluh, atas adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah dengan berkedok bantuan. Besaran nominalnya pun tak sedikit, wali murid harus membayar uang bantuan sebesar Rp3,5 juta dalam jangka waktu satu tahun.
Enam Sekolah di Tuban berhasil meraih Penghargaan Adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr.Ir Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. kepada 134 sekolah yang mendapatkan penghargaan Adiwiyata Mandiri dan kepada 4 sekolah yang mendapatkan Adiwiyata Nasional, Selasa (17/10/2023) di Auditorium Dr.Ir.Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, KLHK, Jakarta Pusat.
Sekolah Dasar (SD) Pusaka, sebuah sekolah dasar yang berada di jalan Ronggolawe Tuban, mungkin menjadi salah satu sekolah di Kabupaten Tuban yang bisa menjadi cerminan bagaimana keharmonisan sebuah keberagaman terjadi di Kabupaten Tuban.
Dalam agenda Kunjungan Kerja (Kunker), yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (RI), Soekarwo dalam rangka panen jagung dan dialog bersama para petani di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terdapat pula berbagai produk olahan dari jagung, yang merupakan produk khas desa tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, 2023 ini penyaluran dana BOS Reguler akan terbagi menjadi 2 kali penyaluran (setiap semester).
Terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, Jumat (18/8/2023).