Pemdes Sudah Digaji, Pelayanan di Desa Harus Prima
Peningkatan kualitas pelayanan publik memang wajib dilakukan Kabupaten Tuban. Tak hanya di pusat kota, pelayanan publik di tingkat desa juga harus diprioritaskan.
Peningkatan kualitas pelayanan publik memang wajib dilakukan Kabupaten Tuban. Tak hanya di pusat kota, pelayanan publik di tingkat desa juga harus diprioritaskan.
Pemerintah Kabupaten Tuban telah menggelontorkan dana dari P-APBD 2016 untuk menyediakan mobil dinas baru bagi Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) belum sepenuhnya menjadi daya tarik bagi desa. Kucuran Dana Desa (DD) pasca implementasi UU Desa yang terus meningkat masih didominasi kegiatan-kegiatan fisik.
Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Tuban menggelar ziarah makam sejumlah leluhur yang tersebar di wilayah Tuban, Rabu (9/11/2016).
Pemerintah Desa (Pemdes) Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mendapat dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari operator Sumur gas Sumber, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ).
Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban berusaha untuk menginventarisir benda-benda kuno semacam prasasti di Dusun Banaran desa setempat, Senin (17/10/2016).
Untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif produk unggulan yang ada di pedesaan, masyarakat Kecamatan Kerek ikuti Pelatihan Penguatan Usaha Barsama Komunitas (UBK) Berkah Karya Bersama, Minggu (9/10/2016).
Setelah adanya penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, Camat Bangilan meminta kepada seluruh kepala desa tidak usah resah.
Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko menolak hasil kajian flare pada Central Processing Area (CPA) dan Mudi PAD A yang dilakukan Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB PPEJ) sebelum dibayarkan kompensasi sepenuhnya.
Pemerintah Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menunggu keputusan pihak SKK Migas terkait tuntutan wara atas pembayaran lunas kompensasi selama tahun 2016. Pemdes Rahayu dalam hal ini menolak pembayaran kompensasi selama dua bulan atau dalam kata lain tali asih tersebut.