#blokTubanTV
Tuban: Jam Malam Diberlakukan Satgas Akan Rajin Razia
Tuban: Jam Malam Diberlakukan Satgas Akan Rajin Razia
Tuban: Jam Malam Diberlakukan Satgas Akan Rajin Razia
Surat edaran tentang antisipasi sebaran Covid-19 pada bulan Desember 2020 dan tahun baru 2021 telah terbit. Penerbitan SE tersebut karena penularan corona semakin meluas, ditambah belum optimalnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Tuban akan menerapkan aturan jam malam selama 16 hari mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Aturan ini diterapkan karena Kabupaten Tuban menjadi zona merah Covid-19.
Kembalinya Kabupaten Tuban menjadi zona merah membuat Satuan Gugus Tugas melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan penanganan Covid-19, Rabu (16/12/2020).
Setelah 3 kali pemberlakuan jam malam, pemerintah Kabupaten Tuban tidak memperpanjang pemberlakuan jam malam.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menegaskan jika kebijakan jam malam atau pembatasan aktivitas ekonomi di malam hari tak diperpanjang lagi. Tanggal 15 Oktober 2020 merupakan hari terakhir dari berlakunya kebijakan jam malam tersebut.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda kembali memperpanjang penerapan jam malam selama 15 hari. Keputusan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 300/5082/414.012/2020 perihal perpanjangan penerapan jam malam.
Pemerintah Kabupaten Tuban mulai 1 September 2020 berjanji bakal merilis atau mengeluarkan data pasien positif Covid-19 per desa. Data pasien cukup alamat desanya, dan tidak sampai menyebut nama, Selasa (1/9/2020).
Kebijakan jam malam di Kabupaten Tuban yang dimulai 1 September 2020 masih menjadi perbincangan hangat warganet di jejaring sosial. Semua usaha ekonomi diminta tutup pada pukul 21.00 Wib, kecuali apotik dan SPBU, Selasa (1/9/2020).
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mencatat, sebanyak 224 pasangan Calon Pengantin (Catin) di Kabupaten Tuban bakal melangsungkan akad nikah di Malem Songo atau Malam 29 Ramadan.