Skip to main content

Category : Tag: Ika


Jangan Simpan "Handphone" di Saku Baju, Ini Bahayanya!

Banyak orang yang tak bisa lepas dari penggunaan handphone atau smartphone. Biasanya, telepon seluler (ponsel) itu pun disimpan di saku celana maupun baju karena lebih praktis. Anda tak perlu membuka tas terlebih dahulu ketika ingin menggunakan handphone.

Kadin Perikanan dan Kelautan, Jawab Tuntutan Nelayan

Kepala Dinas (Kadin) Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Tuban menjawab beberapa pertanyaan pokok, yang disampaikan para nelayan palang, saat menggelar hearing atau dengar pendapat, pada Jumat (15/1/2016) siang, di Ruang pertemuan TPI Desa/Kecamatan Palang.

Bantuan Sosial Pendidikan APBD Tuban Capai Rp17 M

Anggaran untuk dunia pendidikan Kabupaten Tuban di tahun 2016 terbilang tidak sedikit. Untuk peningkatan Kesempatan belajar bagi siswa tidak mampu dan bantuan sosial bagi siswa saja mencapai sekitar Rp17 miliar lebih.

Wanita Lebih Awet Muda bila Punya Banyak Anak

Pemikiran bahwa punya banyak anak bisa membuat wanita terlihat lebih tua, kini telah terbantahkan oleh sebuah studi terbaru. Para peneliti mendapati, semakin banyak jumlah anak, justru bisa membuat wanita lebih awet muda, karena penuaan biologis yang kian melambat.

Kenal di Penjara, Residivis Nikah dan Tipu Janda

Entah rayuan apa yang dipergunakan Rahmat Joni (30), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Padang, terhadap Tumisri (30), seorang perempuan asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Kepala KUA Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se - Kabupaten Tuban tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, pada saat masyarakat akan melakukan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan.

Jangan Menggerakkan Leher Secara Berlebihan

Saat otot-otot terasa tegang dan kaku, menggeretakkannya sampai berbunyi "krek" memang bisa membuatnya terasa ringan. Tapi, jangan pernah lakukan itu pada bagian leher.

Nikah dan Rujuk di KUA Gratis

Masyarakat kini bisa senang dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2014 tentang Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama (Kemenag), hal tersebut merupakan perubahan atas PP No.47 Tahun 2004. Dengan diberlakukannya PP tersebut maka biaya nikah ataupun rujuk tidak dipungut biaya alias gratis.