#blokTubanTV
Jelang Libur Nataru, Sopir dan Penumpang Kendaraan Dites Narkoba
Jelang Libur Nataru, Sopir dan Penumpang Kendaraan Dites Narkoba
Jelang Libur Nataru, Sopir dan Penumpang Kendaraan Dites Narkoba
Dalam rangka hari libur nasional perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Tuban diliburkan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban, Murtadji meninggal dunia, Rabu (23/12/2020). Murtadji meninggal dunia sekitar pukul 02.20 WIB setelah menjalani perawatan karena terpapar Covid-19.
Balai Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban lockdown mulai tanggal 22 – 27 Desember 2020. Penutupan layanan sementara kantor desa tersebut setelah dua perangkat desa setempat dan seorang familinya terkonfirmasi positif Covid-19.
Vaksinasi merupakan interfensi Kesehatan masyarakat yang paling efektif dan efisien untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Masyarakat perlu memahami beberapa fakta terkait vaksinasi, agar pemahaman mereka menjadi lebih baik dan siap menerima vaksin demi kebaikan dan kesehatan.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, Satgas Covid-19 Kecamatan Jenu gencar melakukan penertiban dan pendisiplinan masyarakat terkait Protokol Kesehatan (Prokes) corona.
Beberapa negara seperti Amerika, Kanada, Uni Emirat Arab, dan Inggris, sudah mulai melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pencegahan spesifik terhadap penularan virus yang merenggut banyak korban. Indonesia juga sedang mempersiapkan Vaksinasi Covid-19.
Sepanjang bulan Januari sampai Oktober 2020, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tuban mencatat terdapat 28 anak yang mengalami kasus kekerasan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berkomitmen untuk mengawal keamanan, efektivitas dan mutu vaksin Covid-19. Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengawal aspek kehalalannya.
PT. Petrokimia Gresik mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap distributor pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan pelanggaran atau penyelewengan jatah pupuk bersubsidi.