DPKP Tuban Berwenang Melakukan Realokasi Pupuk Bersubsidi
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban memiliki kewenangan untuk melakukan realokasi stok pupuk bersubsidi apabila ada kekurangan atau kelebihan pupuk pada suatu wilayah kecamatan.