Gugatan Praperadilan Seret Nama Kapolres Tuban Mulai Digelar, Pemohon Minta Penyidik Dihadirkan Disidang
Gugatan Praperadilan Seret Nama Kapolres Tuban Mulai Digelar, Pemohon Minta Penyidik Dihadirkan Disidang
Gugatan Praperadilan Seret Nama Kapolres Tuban Mulai Digelar, Pemohon Minta Penyidik Dihadirkan Disidang
Majalis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara gugatan terhadap pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Klenteng Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong Tuban diselesaikan secara internal tanpa melalui jalur hukum.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi uang panjar adalah uang muka. Sehingga istilah uang panjar sendiri sebenarnya bisa digunakan dalam bidang lainnya tidak harus dalam bentuk uang sebagai panjar perkara pengadilan, Senin (28/8/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Karena gugatan soal waris yang dilayangkan ditolak hakim, Mujamiin, mantan Kepala Desa (kades) Sumurgung, Kecamatan Tuban meradang.
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban kembali menggelar sidang gugatan terkait Pemilihan Ketua dan Penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) periode 2019-2022 Kabupaten Tuban yang digelar, pada Minggu (13/10/2019) lalu.
Selama sidang gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstituri ( MK), KPU di seluruh Indonesia diminta siaga. Mereka juga harus siap jika sewaktu-waktu diminta oleh KPU RI mengirimkan saksi dan alat bukti yang dibutuhkan.Â
Adanya gugatan yang dilayangkan calon nomor urut dua, Teguh Hermanto pada Pilkades Bangunrejo dinilai merupakan hak tiap masing-masing individu. Namun dalam proses gugatan diimbau untuk tidak memicu kericuhan.
Konflik kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban terus memanas. Mediasi yang dilakukan selama ini belum menemui titik temu bagi pihak-pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ternyata menggugat PT Hutama Karya (HK), yakni kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Baru II Kabupaten Tuban, yang ada di Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban.