Daftar Pondok Pesantren yang Berizin di Kabupaten Tuban
Pondok pesantren merupakan sebuah tempat pendidikan yang berbasis agama islam. Selengkapnya daftar pondok pesantren yang legal atau berizin di Kabupaten Tuban.
Pondok pesantren merupakan sebuah tempat pendidikan yang berbasis agama islam. Selengkapnya daftar pondok pesantren yang legal atau berizin di Kabupaten Tuban.
Setelah beroperasi selama satu bulanan, mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) terbilang cukup efektif dalam menertibkan para pelanggar lalu lintas terutama pengguna para sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Relawan Des Ganjar Kabupaten Tuban diantaranya adalah kepala desa yang tergabung dalam Papdesi Tuban. Mereka telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden di 2024 pada 13 Juli 2022 kemarin.
Kakek Sukimin (62), warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban itu akhirnya meninggal dunia setelah dihajar tetangganya sendiri pada 12 Juli 2022 lalu. Pelakunya bernama Warsidi (48), warga setempat yang mempunyai riwayat gangguan jiwa.
Pucuk kepemimpinan di Polres Tuban telah berganti. Semula dipimpin AKBP Darman, dan sekarang telah digantikan oleh AKBP Rahman Wijaya yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Sumenep, Kamis (14/7/2022).
Setelah 13 bulan menjabat Kapolres Tuban, AKBP Darman akhirnya digantikan AKBP Rahman Wijaya yang sebelumnya menjabat Kapolres Sumenep. Dalam kurun waktu setahun lebih itu, AKBP Darman menggagas tiga program untuk masyarakat, Kamis (14/7/2022).
Sebanyak 47 desa dari 17 Kecamatan di Kabupaten Tuban, rencananya akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada bulan Oktober 2022 mendatang.
Belakangan ini media sosial digemparkan dengan kabar stut motor dengan kaki akan ditilang Rp250ribu hingga kurungan penjara selama sebulan. Viralnya isu tersebut langsung direspon oleh KBO Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso.
Semenjak beroperasinya Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di Kabupaten Tuban, banyak postingan surat tilang dari warganet. Seiring dengan itu, muncul juga postingan di Instagram jumlah denda tilang yang harus dibayar pelanggar.
Semenjak beroperasinya Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di Kabupaten Tuban, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam juga semakin meningkat. Hal itu terbukti juga banyaknya warganet yang memposting surat tilangnya di sosial media.