Harga Emas Antam Hari ini 25 Mei 2023 Turun di Level Rp1.048.000 Per Gram
Harga emas batangan Antam produksi PT Aneka Tambang (Antam) hari ini Kamis 25 Mei 2023 dibandrol Rp1.048.000 per gram.
Harga emas batangan Antam produksi PT Aneka Tambang (Antam) hari ini Kamis 25 Mei 2023 dibandrol Rp1.048.000 per gram.
Lebaran Haji pada tahun 2023 diperingati bertepan dengan Hari Raya Idul Adha 1444 H. Lantas kapan pelaksanaan Lebaran Haji 2023?
Kebonsari merupakan kelurahan di Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Menurut Suwandi (52 tahun) selaku Lurah Kebonsari mengatakan, terkait sejarah Kelurahan Kebonsari belum dapat dipastikan atau dijelaskan secara pasti dikarenakan tidak adanya dokumen atau buku yang tertulis.
Ing ngarso sung tulodo, Ing madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. Di depan menjadi teladan, di tengah membangun kekuatan, di belakang memberi dorongan" Ki Hajar Dewantara
Setelah menyelesaikan rangkaian hari pertama Jatim Media Summit 2023, Owner Blok Media Group (blokBojonegoro.com dan blokTuban.com) Muhammad Abdul Qohhar bersama Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) makan malam di Rawon Setan.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir bersama manajemen tengah menyusun langkah guna penguatan Tim Nasional Indonesia yakni masuk ke 100 besar ranking dunia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, secara resmi membuka penghelatan Jatim Media Summit (JMS) 2023 yang diinisiasi Beritajatim.com bersama Suara.com dengan dukungan International Media Support (IMS), pada Rabu 24/5/2023.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, kembali dikaji.
Menjelang satu bulan dilaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Tuban, menghimbau kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah tervaksin PMK maupun LSD.
Menteri Ketenagakerjaan (Menker), Ida Fauziah pada awal bulan Maret 2023 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor, Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.