Proses Pencairan DD Tahap I Baru 80%, ADD 30%
Hingga sampai akhir Januari 2019, desa yang melakukan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 di Kabupaten Tuban lebih lambat dibandingkan dengan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap 1.
Hingga sampai akhir Januari 2019, desa yang melakukan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 di Kabupaten Tuban lebih lambat dibandingkan dengan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap 1.
Pemerintah Pusat terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Upaya tersebut dilakukan dengan terus meningkatkan jumlah nilai anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di setiap kabupaten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyatakan, Dana Desa (DD) tahap I sudah bisa dicairkan. Desa dapat mengajukannya mulai bulan Januari.
Sejumlah Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Tuban menyambut positif kabar kenaikan honor pendamping desa, khususnya PLD. Sebab belakangan ini, tersiar kabar, pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia tengah memperjuangkan itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - KB (Dispemas-KB) Mahmudi menyatakan, pagu Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sudah dipastikan cair di tribulan pertama tahun 2019. Menurut dia, saat ini beberapa Pemerintah Desa (Pemdes) telah mengajukan persyaratan pencairan, terutama ADD.
Pemerintah Kabupaten Tuban pada tahun anggaran 2019 menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp123 miliar. Itu artinya pagunya naik Rp6 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya menggelontorkan ADD sebesar Rp117 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan KB (DPMD-KB) Kabupaten Tuban, Mahmudi menyatakan adanya kenaikan yang signifikan pagu Dana Desa (DD) di tahun 2019 mendatang. Kenaikan dana transfer dari pusat tersebut sebesar Rp29.305.715.000.
Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban memberikan pelatihan kepada warganya berupa ketrampilan menjahit. Pelatihan yang menyasar 15 perempuan produktif itu diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018.
Kasus hukum tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban membuat Kades diberhentikan sementara dari jabatannya.
Maraknya penyimpangan terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di berbagai wilayah termasuk beberapa desa yang ada di Kabupaten Tuban menjadi perhatian khusus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Sunarta.