Kecamatan Parengan, Masuk 6 Besar Pelunasan PBB-P2 Tercepat
Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban tahun 2016 ini mempunyai prestasi yang cukup gemilang dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban tahun 2016 ini mempunyai prestasi yang cukup gemilang dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk memberikan motivasi kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) di Kecamatan Parengan, Pemerintah Kecamatan setempat mengadakan gebyar undian berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016, Selasa (25/10/2016).
Tarif tebusan amnesti pajak atau pengampunan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdapat dua, yakni tarif setengah persen dan dua persen.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, pada periode kedua program tax amnesti atau pengampunan pajak, menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban.
Pada akhir periode pertama yang terjadi pada akhir September ini nilai tebusan program amnesti pajak atau pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencapai Rp14 miliar lebih.
Kendati amnesti pajak atau pengampunan pajak sudah disosialisasikan, tidak jarang ditemui masyarakat masih kesulitan untuk turut dalam program yang dicanangkan hingga 31 Maret 2017 mendatang tersebut. Berikut beberapa langkah mudah bagi masyarakat yang sejauh ini kesulitan mengikuti amnesti pajak.
Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak seluruh masyarakat baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak sepanjang telah memiliki penghasilan.
Guna mensukseskan program pemerintah soal amnesti pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kepada jajaran Polres Tuban, Selasa (27/9/2016).
Nilai tebusan pada amnesti pajak atau pengampunan pajak pada periode pertama, yakni tiga bulan pertama sejak Juli hingga akhir September memiliki ketentuan dari 0,5 persen hingga 4 persen.
Saya warga asli Tuban dan sekarang bekerja di Malaysia. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan mengenai keberadaan tax amnesty. Saya ingin bertanya, secara detail siapa saja yang diharuskan mengikuti tax amnesty? Kemudian, apakah ada batasan minimal nilai pajak yang boleh ikut program ini?