Miyadi: Tak Efektif Serap Anggaran, Kepala SKPD Bisa Diganti
Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, oleh sejumlah instansi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Tuban.
Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, oleh sejumlah instansi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Tuban.
Masih belum terserapnya anggaran tahun 2016 dengan maksimal, membuat Pemkab harus memaksimalkan sisa waktu yang ada.<br /><br />Sebab, dana dari APBD Tahun Anggaran 2016 senilai sekitar 2 triliun lebih itu baru terserap sekitar 60 persen dari keseluruhan total anggaran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengencangkan ikat pinggang guna menghemat penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) akhir 2016. Akibatnya, anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) dipangkas hingga Rp43 miliar.
Program penghapusan sanksi pajak atau pengampunan pajak telah digemborkan sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017 mendatang. Karena itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan, kebijakan amnesti pajak tidak akan diberikan secara berkala.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjadikan Desa sendang, Senori Tuban sebagai pencanangan Kampung Keluarga Berencana (KB).
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi memberi sinyal tidak akan memanggil KONI terkait insiden meninggalnya atlet bulu tangkis yang tersetrum aliran listrik di GOR usai bertanding pada ajang Porkab IV, Jumat (28/11/2016).
Penggunaan anggaran tahun 2016 Kabupaten Tuban dinilai masih belum maksimal. Sebab, menjelang habis akhir tahun, sampai saat ini diperkirakan serapan anggaran baru mencapai 60 persen.
Pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten akan dilakukan identifikasi.
<div>Kondisi halaman Kantor DPRD Kabupaten tengah diperbaiki. Akses jalur masuk dan halaman gedung dewan kini telah dilakukan pavingisasi, setelah paving yang lama dianggap sudah tidak layak.</div>
Sebanyak empat desa dari total empat belas desa di Kecamatan Bangilan belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap II. Hal itu karena mereka belum menyempurnakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahap I, sehingga belum mendapat rekomendasi untuk pencairan dana selanjutnya.