Dua Orang Pengecer Judi Togel di Tuban Diringkus Polisi
Dua orang pengecer Judi Totoan Gelap (Togel) di Bumi Wali berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban. Keduanya diringkus oleh jajaran kepolisian dari tempat yang berbeda.
Dua orang pengecer Judi Totoan Gelap (Togel) di Bumi Wali berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban. Keduanya diringkus oleh jajaran kepolisian dari tempat yang berbeda.
Harwanto (39) pria asal Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pelaku tindak pedana pencurian Saldo ATM berhasil diringkus Tim Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.
Dua dari enam pelaku pencurian Kabel Suprime di PT. Semen Indonesia Pabrik Tuban berhasil diringkus oleh jajaran Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dibuat Polres Tuban dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Pembatalan SP3 tersebut merupakan salah satu bunyi putusan PN atas gugatan praperadilan yang disidangkan.
Barang Bukti (BB) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kondensat bagian negara berupa Kilang milik PT. Tuban LPG Indonesia (PT. TLI) di TPPI Tuban telah diserahkan kepada Kejagung.
Bareskrim Polri melimpahkan Barang Bukti (BB) Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kondensat bagian negara antara Kilang TPPI dan BP Migas ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/1/2020).
FR, remaja 19 tahun asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban menangani sidang Praperadilan terkait dikeluarkanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Tuban atas kasus dugaan tukar guling tanah di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
SM (50) warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban harus menjalani perawatan tim medis rumah sakit lantaran babak belur usai pukuli tetangga desanya sendiri menggunakan balok kayu.
Terdakwa pelaku pembuahan pasangan suami - istri (pasutri) di Dusun Tanggungan, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang Tuban, divonis hukuman seumur hidup.