
Reporter : Wiyono
blokTuban.com – Desas-desus selama ini adanya tambang liar alias tak berizin yang beroperasi di wilayah Kabupatn Tuban ternyata bukan isapan jempol belaka. Buktinya, Pemkab Tuban menemukan ada 33 usaha tambang yang diketahui belum punya izin namun sudah beroperasi. Sebagian besar tambang tanpa izin itu adalah tambang batu kapur atau batu kumbung.
Data yang dirilis Pemkab Tuban menyebutkan, 33 tamban tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Merakurak, Palang,Rengel, Soko dan Semanding. Diketahui, kecamatan-kecamatan tersebut selama ini menjadi pusat batu kumbung berasal.
Data resmi dari Pemkab Tuban menyebut ada 33 usaha tambang di Tuban yang tak mengantongi izin alias ilegal. Sedangkan 90 usaha serupa tercatat memiliki izin.
Data itu disampaikan Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono dalam Rapat Paripurna DPRD Tuban dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Laporan Badan Anggaran dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, Senin (4/8/2025).
Wabup Joko menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan sekaligus penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat, yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
"Data pemegang izin usaha pertambangan dari pemprov. Rinciannya, sudah resmi berizin sebanyak 90 dan terindikasi ilegal sebanyak 33," ujar Joko.
Meski menjadi wewenang pemprov, kata Joko, Pemkab Tuban aktif memberikan sosialisasi dan arahan kepada para pelaku usaha tambang agar segera mengurus perizinan pihak berwenang yakni Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM Provinsi.
"Bila tidak segera mengurus izin, tentunya menjadi kewenangan institusi terkait (aparat penegak hukum) untuk menertibkan kegiatan tersebut," tegasnya.
Menurut Joko, Pemkab Tuban secara berkala juga melakukan pendataan terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan dan melaporkan hasilnya kepada pemprov dan instansi terkait.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat Amanat Pembangunan meminta data usaha pertambangan. Hal itu diutarakan saat rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda P-APBD 2025 pada Sabtu (2/8/2025) lalu.
Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat Amanat Pembangunan, Muhammad Ilmi Zada secara tegas meminta data jumlah tambang yang telah berizin, yang masih dalam proses perizinan, serta yang diduga ilegal.
"Jumlah yang sudah resmi ada berapa, jumlah dalam proses perizinan berapa, dan jumlah yang terindikasi ilegal berapa," ucapnya.
Selain jumlah, Ilmi juga meminta penjelasan mengenai langkah konkret Pemkab Tuban dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
"Kami mohon penjelasan berikut fakta data dan fakta yang terkait," katanya saat itu.[ono]