
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali memberikan program Pembebasan Pajak Daerah 2025. Program pemutihan ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
"Ini merupakan tahun ke-6 pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor," terang Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Jawa Timur di Tuban, Saiful Fatoni kepada wartawan blokTuban.com, Rabu (16/7/2025).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3/435/013/2025, program ini mencakup bebas sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBN-KB.
Wajib pajak dari kelompok mampu hanya mendapatkan pembebasan sanksi administratif saja. Artinya, tidak semua bisa menikmati seluruh keringanan.
Selain itu masyarakat Jatim juga bisa menikmati program Bebas PKB progresif. Pemutihan juga menyentuh denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
"Namun program ini khusus untuk kendaraan roda dua wajib pajak yang kurang mampu," imbuhnya.
Selain warga kurang mampu, wajib pajak roda tiga dan ojek online pun dapat berkah kedua program tersebut dengan nilai pokok maksimal Rp500.000.
Untuk menikmati program pemutihan, wajib pajak harus datang langsung ke Samsat Induk Tuban. UPT PPD Tuban telah menyediakan loket verfak (verifikasi faktual) berkas guna memastikan status kelayakan wajib pajak untuk mendapatkan pembebasan tertentu.
"Tidak bisa diwakilkan, ini untuk memastikan kebenaran data, terutama bagi kendaraan ojol dan masyarakat tidak mampu,” tegasnya saat diwawancarai.
Saiful juga menambahkan pembayaran iuran Jasa Raharja tetap berlaku seperti biasa dan tidak termasuk dalam program pembebasan.
Selain pemutihan pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB hingga 31 Desember 2025. Hal ini berlaku juga untuk kendaraan angkutan umum bersubsidi dan non-subsidi, dengan catatan kendaraan non-subsidi harus memenuhi syarat tertentu.
"Program ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat," pungkasnya.[rof]