
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Niat hati ingin pulang membawa hasil curian, yang didapat justru bogem mentah dan borgol polisi. Itulah yang dialami Narto (39), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, setelah aksinya mencuri ikan bandeng di sebuah tambak ketahuan pemiliknya.
Sabtu (26/4) malam itu, Narto tak sendiri. Ia bersama dua rekannya, Siswanto (32) dan Bagus (22), diam-diam masuk ke tambak milik Ali Ifron di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang.
Dengan membawa jaring, mereka berusaha mengangkut ikan bandeng dan udang dari tambak.
Namun sayang, keberuntungan belum berpihak. Aksi mereka dipergoki langsung oleh sang pemilik tambak, yang kemudian memanggil warga sekitar.
Dua pelaku langsung kabur dalam gelap, tapi Narto kurang cepat dan akhirnya tertangkap.
Alih-alih mendapat hasil, Narto justru menuai amukan warga sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa jaring dan hasil curian disita, sementara dua pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ini residivis, sudah dua kali tertangkap kasus serupa,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
“Saat ini pelaku kami tahan untuk proses hukum, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.”
Kini, alih-alih menikmati hasil bandeng curian, Narto harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.
[Al/Rof]