Grebek Oknum Kades dan Dosen di Hotel
Oknum Kades Terima Sanksi Moral? Ini Alasannya
Pemerintah Kecamatan Widang menganggapi kasus perzinaan Okun Kades MJ (Lk, 38) dan Dosen Unirow dengan Inisial LPS (Pr, 29) memberi sanksi moral untuk saat ini.
Pemerintah Kecamatan Widang menganggapi kasus perzinaan Okun Kades MJ (Lk, 38) dan Dosen Unirow dengan Inisial LPS (Pr, 29) memberi sanksi moral untuk saat ini.
Penggrebekan atas dugaan perzinaan oknum Kades MJ (Lk, 38) yang resmi ditetapkan tersangka tersebut saat ini menerima sanksi moral di tengah masyarakat setempat.
Saat Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan bahwa daging olahan seperti bacon, ham, sosis, dan jenis lainnya dapat memicu kanker, sayangnya tak semua orang dapat menghindari daging olahan sama sekali.
<p dir="ltr">Satreskrim Polres Tuban menciduk pria berinisial TPS (34) warga Desa Tanggulwetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember yang kedapatan menyimpan dua poket kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.
Tujuh tersangka penyelewengan retribusi wisata di Pemandian Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban tidak dinonaktifkan sampai detik ini. Meski begitu, mereka tidak lagi bertugas sebagai penjaga loket seperti biasanya.
Perseteruan antar perkumpulan anak muda di Tuban, yakni Geng Laskar Roggolawe dan Geng Jangan Anggap Neraka Cuma Omong Kosong atau disingkat Jancok berbuah hilangnya nyawa salah satu anggota geng. Ditengarai adanya dendam, anggota Geng Laskar Ronggolawe mengeroyok anggota dari Geng Jancok hingga babak belur dan meregang nyawa di tempat.
Rumah tangga pasangan berinisial ES (40) dengan sang istri berinisial IU kerap diwarnai percekcokan. Hingga pada 7 Agustus 2016 lalu, warga Desa Sambungrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu terlibat percekcokan dan berbuntut pada penganiayaan yang dilakukan ES terhadap paman sang istri, M (50).
Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban terancam 20 tahun penjara. Pasalnya mereka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seorang laki-laki berinisial S (60) warga Desa Perseh, Kecamatan Bangkalan - Madura diamankan Sat Resnarkoba Polres Tuban lantaran membawa Narkotika jenis sabu, Senin lalu (22/8/2016).
Tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tuban tersangkut masalah korupsi. Beragam kasus korupsi yang menjerat ketiga Kepala Desa tersebut.