Dugaan Pungutan Liar di Sekolah Negeri Tuban Diselidiki Polisi dan Kejaksaan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Dugaan pungutan bermodus sumbangan sekolah negeri di Tuban jadi atensi khusus Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat. Saat ini kedua instansi sedang mempelajari dugaan pungutan sekolah negeri yang beberapa hari terakhir jadi sorotan.

"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang ada," terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander kepada blokTuban.com Senin (2/6/2025).

Namun demikian, hingga saat ini belum ada warga yang melapor ke Polres Tuban maupun ke Kejaksaan Negeri Tuban. Untuk pencegahan Dimas menyerahkan ke pihak Dinas Pendidikan sedangkan pihak penegak hukum akan fokus penyelidikan.

"Ini bisa ditanyakan ke dinas pendidikan. Kami fokus ke penyelidikan dalam penegakkan hukum, jika memang terbukti adanya pungutan liar," tegas Dimas saat ditanya upaya pencegahan praktik pungutan.

Di sisi lain, data yang dihimpun blokTuban.com rerata, wali murid belum memiliki akses untuk laporan. Mereka juga takut jika lapor, karena tidak ingin berefek pada anak mereka kena bully dan pengasingan di sekolah. 

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Stephen Dian Palma menyatakan, apapun bentuknya pungutan di sekolah tidak dibenarkan. Sebab praktik pungutan sifatnya mengikat dan wajib.

"Pada intinya pungutan di sekolah tidak dibenarkan. Mengingat sifat dari pungutan adalah mengikat dan wajib," tegas Palma.

Jika masyarakat menemukan dugaan praktik pungutan, kejaksaan siap menerima laporan dan pengadu bisa datang langsung ke Kejaksaan Negeri Tuban. Tentunya tidak dengan asal lapor, harus bisa menunjukkan kronologis secara detail.

"Silahkan pelapor atau pengadu datang ke kantor Kejaksaan dengan menyerahkan kronologis peristiwa. Pelapor juga datang dengan melampirkan data identitas diri," kata Palma.[rof/al]