Banyak Bus Wisata Tak Masuk Terminal Tuban, Ini Aturan Terbarunya

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Forum Lalu Lintas Angkutan Darat (LLAJ) Kabupaten Tuban, baru-baru ini telah melakukan rapat koordinasi terkait penyelenggaraan parkir dan pelayanan peziarah ke makam Sunan Bonang, setelah terjadi bentrok antara Tukang Becak dengan Sopir MPU beberapa waktu lalu. 

 

Diketahui, hal tersebut lantaran pedagang dan tukang becak yang biasa mengantarkan peziarah merasa kesal, karena terminal wisata parkir sepi, akibat rombongan bus pariwisata parkir di luar Parkiran Kebonsari dan lebih memilih untuk parkir di Kecamatan Palang, seperti halnya di SPBU ataupun rumah makan. Sedangkan para penumpangnya dilangsir menggunakan Mobil Penumpang Umum (MPU) untuk berziarah menuju Makam Sunan Bonang Tuban. 

 

Hal tersebut tentu membuat pedagang dan tukang becak yang biasa mangkal diparkiran  resah, sehingga memutuskan untuk melakukan sweeping disekitar Pantai Boom. Menanggapi hal ini, petugas melalui Forum LLAJ mengadakan rapat koordinasi, guna menyelesaikan keresahan tersebut. 

 

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso mengatakan jika ada beberapa point yang dihasilkan dari rapat yang berlangsung dengan damai tersebut. Seperti halnya Hari Senin sampai Kamis dan Hari Sabtu, seluruh kendaraan  MPU/Shuttle wajib untuk masuk ke Parkir Wisata Kebonsari. Sementara untuk hari Jumat dan Minggu, parkir bisa di Pantai Boom ataupun Parkir di Kebonsari. 

 

"Telah ada kesepakan antara paguyuban becak dan MPU, yaitu harga 1 paket bermuatan penumpang di shuttle palang ( Walisongo dan Tundung Musuh) Rp27.000 satu paket dengan pemuatan becak ke sunan bonang," jelasnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi Kamis (15/12/2022). 

 

Adapun tarif tersebut adalah jumlah komulatif dari jumlah tarif becak bawah Rp7.500, becak atas Rp5000 dan tarif MPU sebesar Rp15 ribu per orang. Sementara shuttle yang membawa peziarah sendiri, diwajibkan untuk menggunakan tanda khusus berupa sticker, yang disediakan oleh ORGANDA Kabupaten Tuban. 

 

Selain itu, becak  juga tidak diperbolehkan untuk parkir di depan Masjid Agung Tuban. Serta mengangkut dan menurunkan penumpang dari Parkir Wisata Boom menuju Makam Sunan Bonang, begitupun sebaliknya. Sementara titik jemput MPU sudah disepakati hanya ada dua, yaitu Rumah Makan Walisongo dan Area Makam Wisata Religi Tundung Mungsuh. 

 

Adapun ketentuan ini, diberlakukan mulai (21/12/2022) mendatang. Dengan demikian, baik sopir MPU maupun becak dilarang untuk melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (sweeping atau pengerahan massa). Apabila ada salah satu anggota yang melanggar, itu adalah tanggungjawab dari ketua atau pengurus dari masing-masing paguyuban. 

 

"Apabila ada yang melanggar, maka yang bertanggungjawab adalah  masing-masing ketua atau pengurus paguyuban," ujarnya. 

 

Lebih lanjut, Sampir sapaan akrabnya berharap dengan adanya kesepakatan tersebut maka kedua belah pihak bisa saling menjaga keamanan serta ketertiban bersama. Sehingga dapat tercipta suasana yang aman dan citra yang positif di tengah masyarakat ataupun pengunjung. 

 

"Harapannya semua pihak saling menjaga keamanan dan ketertiban di segala bidang, sehingga kota Tuban mempunyai citra positif terkait dalam hal pariwisata," imbuhnya. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS