20:00 . Keren! Pemuda di Tuban Ini Rela Kotor Demi Selamatkan Lingkungan   |   19:30 . Lepas Pengawasan, 2 Bocah Main Api Sebabkan Kebakan Hebat di Tuban   |   19:00 . Aksi Pencurian Kabel Listrik di Tuban Terekam CCTV, PLN Merugi Rp 9 Juta   |   18:00 . Cabai di Pasar Tuban Turun Tipis, Telur Ayam Bertahan di Rp29 Ribu   |   17:00 . 216 Anak di Tuban Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Sejak Januari-Mei 2023   |   16:00 . Satu-satunya di Tuban, Rainbow Slide Wisata Tebing Pelangi Masih Gratis   |   15:30 . Sore Ini, 23 CJH Tambahan Asal Tuban Dijadwalkan Terbang ke Arab Saudi   |   15:00 . Gua di Desa Belikanget Tambakboyo Tuban Berada di Atas Bukit: Terdapat 3 Pintu Masuk   |   14:00 . Cara Kerja Aplikasi Get Contact Mendeteksi Nomor Tidak Dikenal   |   13:00 . 8 Tim Lolos Cabor Sepak Bola Bupati Tuban Cup, Simak Jadwal Penyisihan 8 Besar   |   12:00 . Boogyman di Bioskop NSC Tuban: Sosok Sadis Muncul dari Tempat Gelap   |   11:00 . Jadwal Pertandingan Babak 8 Besar Bupati Tuban Cup 2023: Pamor FC Bertemu PS Socorejo   |   10:00 . Harga Emas Antam Hari ini 10 Juni 2023 Stagnan di Level Rp1.062.000 Per Gram   |   09:00 . Hari ini Ada Pemadaman Listrik di Beberapa Wilayah Tuban Kota   |   08:00 . Apakah Orang Berkuban Boleh Memakan dan Mendapat Dua Kali Lipat Hewan Kurbannya?   |  
Sat, 10 June 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Surat Tilang Ditarik, Ini yang Dilakukan Polisi Jika Ada Pelanggaran

bloktuban.com | Friday, 04 November 2022 15:00

Surat Tilang Ditarik, Ini yang Dilakukan Polisi Jika Ada Pelanggaran Surat pernyataan pelanggar. (Sav/bloktuban)

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Dilarangnya penindakan  tilang konvensional kepada para pelanggar lalu lintas, rupanya juga disusul dengan ditariknya sejumlah surat tilang kepolisian, yang selama ini menyebar di seluruh anggota kepolisian yang bertugas. 

Kendati demikian, pengguna jalan raya baik roda dua maupun roda empat, tidak begitu saja bebas untuk melakukan pelanggaran di jalan. Pasalnya, Polisi Lalu lintas (Polantas) tetap mengawasi pelanggaran dan memberikan peringatan atau mengedukasi para pelanggar. Serta menindaknya dengan memberikan Surat Teguran Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

"Jika Polantas menemukan pelanggaran, maka akan diberikan blanko pelanggaran. Selain surat teguran, kita juga akan kasih surat pernyataan pelanggar, jadi dia sendiri yang tulis dan tanda tangan," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, IPDA Kistelya Patayama Ray kepada blokTuban.com, Jumat (4/11/2022). 

Kendati surat tilang sudah tak lagi digunakan, lanjutnya, masih ada saja masyarakat yang salah faham dan menganggap jika sampai saat ini petugas kepolisian dari Satlantas Polres Tuban, masih menggunakan tilang manual, karena memberikan blanko teguran di jalan raya. 

Baca juga: 

- Masyarakat Tuban Sambut Positif Kebijakan Larangan Tilang Konvensional

- Tilang Konvensional Dilarang, Ini lokasi Kamera ETLE di Tuban

- Mobil Incar Masih Libur, Pelanggar Tilang Konvesional Capai 8.535

Menurut Kistelya sapaan akrabnya, pihaknya sampai saat ini masih terus menggencarkan sosialisasi terkait hal ini. Agar masyarakat tidak salah faham dan mengira jika Surat Teguran tersebut ialah Surat Penilangan. 

"Masih ada masyarakat yang nggak tahu kalau itu surat teguran, dari jauh difoto dikirinya polisi masih nilang, padahal itu adalah surat teguran. Harapannya kalau sudah ditegur seperti itu, masyarakat bisa sadar dan tidak mengulangi lagi. Karena kalau kita tahu hakikatnya itu untuk kebaikan diri sendiri," katanya. 

Dengan demikian, Inspektur Polisi Dua tersebut berharap, dengan ditiadakannya tilang konvensional saat ini agar masyarakat tidak merasa bebas dan tetap mentaati peraturan lalu lintas, karena peraturan yang dibuat oleh aparat penegak hukum, juga demi kebaikan para pengguna jalan. [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS 

Tag : surat tilang, tilang konvensional, tilang elektronik, ETLE, mobil INCAR, bloktuban, berita tuban hari ini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 03 June 2023 22:00

    Netral di Era Keberpihakan

    Netral di Era Keberpihakan Dalam era dimana opini publik sering kali terbelah dan polarisasi politik semakin meningkat, menjadi tantangan tersendiri untuk tetap netral....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat