Hukum Menyemir Rambut di Ajaran Islam, Ini Pendapat Ulama

Oleh : Dwi Rahayu

blokTuban.com -  Tren menyemir atau merubah warna rambut dari warna aslinya kian digandrungi masyarakat, bahkan di kalangan muslim. Lantas bagaimanakan hukum fiqih Islam mengenai tindakan mewarnai rambut? Simak ulasan selengkapnya.

Dilansir dari NU Online, dalam kajian fiqih sunatullah menyebutkan Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitabnya menyatakan haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam.

Namun disunnahkan menyemir rambut menggunakan warna lain selain hitam. Warna yang dibolehkan yaitu seperti kuning, merah, dan lainnya.

يَحْرُمُ صَبْغُ شَعْرِ الرَّأْسِ والِّلحْيَةِ بِالسَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ. وَيُسْتَحَبُّ صَبْغُ الشَّعْرِ بِغَيْرِ السَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، بِصُفْرَةٍ، أَوْ حَمْرَةٍ 

Artinya, “Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah.” (Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 99). 

Salah satu hadist Rasulullah setelah peristiwa Fathu Makkah menyebutkan disebutkan yang artinya: “Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam.” (HR Jabir).

  Larangan mewarnai rambut dengan warna hitam menurut Syekh Musthafa al-Khin, dkk, dalam kitabnya terdapat hikmah dibaliknya. Menurutnya, memawarnai rambut dengan warna tersebut merupakan penipuan dan terdapat unsur merubah kenyataan. 

Sebab, warna hitam akan menjadikan orang yang sudah tua terlihat muda, yang lanjut usia juga terlihat muda dalam pandangan manusia. (Musthafa al-Khin, dkk, 3/100). 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS