Lampu Motor Tidak Dinyalkan Siang Hari? Segini Denda yang Harus Dibayar

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Setiap pengendara yang melintas di jalan raya tentu wajib mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan, salah satunya ialah kewajiban untuk menyalakan lampu utama pada kendaraan bermotor pada siang hari. 

Kendati peraturan ini masih sering menjadi perdebatan dikalangan masyarakat, namun kewajiban menyalakan lampu kendaraan pada siang hari justru semakin digalakkan oleh  aparat pihak berwajib. 

Aturan ini sendiri merupakan upaya untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas, bahkan Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) sebagai payung hukum bagi pihak berwajib dalam menertibkan masyarakat. 

Terkait: Telan Dana Anggaran Rp2,7 Milyar, Enam Wilayah di Tuban Akan Dipasang Lampu PJU

Selain itu, juga sebagai panduan bagi para pengguna jalan agar tertib dalam berlalu lintas. Menurut Kanit Turjawali Polres Tuban, Ipda Kistelya Patayama Ray, jika peraturan tersebut dituangkan dalam Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. 

“Untuk siang hari wajib menyalakan lampu sepeda motor, itu ada dalam Pasal 107 Ayat 2. Setiap orang yang menggunakan motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama di siang hari, ada dendanya,” terangnya kepada blokTuban.com, Jumat (12/8/2022). 

Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa bagi para pengendara sepeda motor di jalan yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu. 

“Dendanya paling banyak Rp100 ribu, tapi kan yang menentukan denda bukan kita (Polisi), kalau kita cuma ditindak,” paparnya. 

Terkait: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Kanit Turjawali Polres Tuban: Pelanggar Akan Ditindak!

Hingga kini, lanjut Ipda Kistelya masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti peraturan tersebut, sehingga pihak Kepolisian terpaksa untuk menindaknya sesuai dengan peraturan yang telah ada. 

Pasalnya, aturan ini sendiri dinilai sangat penting lantaran  dapat mengurangi resiko kecelakaan bagi para pengendara, terutama sepeda motor. Terlebih, Kabupaten Tuban merupakan daerah yang berada di urutan kelima di Jawa Timur dengan jumlah kecelakaan terbanyak. 

“Tuban itu selalu menjadi rangking lima besar dijajaran seluruh Jawa Timur untuk jumlah kecelakaan terbanyak dan fatalitas terbesar. Maksudnya, mungking di Kabupaten lain jumlah kecelakaannya sama-sama lima, tapi di tempat lain lima ini hanya luka ringan atau luka berat, sedangkan di Tuban lima ini semuanya meninggal,” paparnya. 

Terjadinya fatalitas kecelakan tersebut, tambahnya disinyalir terjadi lantaran kesadaran masyarakat yang kurang terhadap keamanan berkendara seperti tidak memakai helm, membawa muatan yang berlebihan hingga tidak menggunakan sabuk pengaman. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS