Sidang Luar Gedung, Cara PA Tuban Layani Lebih Masyarakat

Reporter : Sri Wiyono

blokTuban.com - Pengadilan Agama (PA) Tuban, Jawa Timur melakukan hal tak lazim. Sebba, lembaga ini menggelar sidang di balai desa. Bahkan, PA sudah melakukan sidang di luar gedung ini lima kali.

Kegiatan ini sekaligus Public Campaign  dengan tema ‘Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)’. Seperti yang dilakukan pada Jumat (10/6/2022) di Balai Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.

Sidang ini dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris beserta seluruh aparatur Pengadilan Agama Tuban yang bertugas untuk memberikan excellent service kepada masyarakat yang memiliki hambatan untuk datang langsung ke kantor pengadilan baik dari segi jarak, transportasi maupun biaya.  

Kepala Desa setempat hadir, sekaligus memberikan sambutan dalam acara pembukaan. Dalam kegiatan ini, selain terdapat proses persidangan dan mediasi, masyarakat juga bisa memperoleh produk peradilan seperti pengambilan salinan hasil putusan, akta cerai, dan produk peradilan lainnya.

“Suatu terobosan yang sangat luar biasa bagi Pengadilan Agama, semoga ini menjadi contoh instansi – instansi dimana Pengadilan Agama selalu memberikan yang terbaik untuk warga di desa – desa terutama yang lokasinya jauh dari kota,” ujar Narto selaku Kepala Desa Sumberarum.

Sementara, Panitera Pengadilan Agama Tuban, Zahri Muttaqin,S.Ag,M.HES menjelaskan, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kuat dari Pengadilan Agama Tuban dalam melayani dan pelayanan yang bebas dari korupsi, gratifikasi, dan suap. 

“Disampaikan kepada bapak dan ibu, apabila mengetahui aptugas kami di lapangan meminta imbalan ataupun menerima gratifikasi, jangan segan-segan untuk segera laporkan pada kami,” tegas Zahri.

Kegiatan tersebut berhasil menyidangkan 31 perkara dan satu perkara yang berhasil dimediasi dan rukun kembali. Di meja layanan pengambilan produk, ada sembilan produk Pengadilan Agama Tuban berupa akta cerai yang diambil.

Pengadilan Agama Tuban juga memberikan pelayanan yang excellent terhadap para pihak berperkara. Khususnya perkara dispensai nikah. Ada dua perkara dispensasi nikah yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dan pada saat itu pula para pihak telah mendapatkan hasil penetapannya. 

‘’Sebuah bukti bahwa Pengadilan Agama Tuban berkomitmen untuk selalu memberikan layanannya yang disebut dengan one day one serice,’’ kata Zahri.[ono]