Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Keamanan dan keselamatan jalur pipa minyak di Kabupaten Tuban menjadi tanggung jawab bersama. Pesan tersebut disampaikan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sebagai operator Blok Cepu bekerjasama dengan Yayasan Sedulur Pena (YSP) saat menyosialisasikan keamanan dan keselamatan jalur pipa minyak kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Tuban, Selasa (22/2/2022).
Sosialisasi tingkat kabupaten (Soskab) sesi II tersebut, bertempat di Ruang Rapat salah satu hotel di Jalan Pramuka Tuban. Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan SKK Migas Jabanusa Surabaya, Humas EMCL, Pamobvit Polda Jatim, dan 15 peserta dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Tuban, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Perhutani KPH Tuban, Polres, Kodim 0811, dan PDAM Tirta Lestari Tuban.
Dalam sambutannya, Amni Nadya perwakilan SKK Migas menjelaskan, sosialisasi rutin kali ini bertujuan untuk menjalin komunikasi dan silaturahim dengan pemangku kepentingan pada lembaga pemerintah atau lainnya terkait dengan keselamatan jalur pipa di Tuban. Selain itu, mengajak lembaga pemerintah bersama-sama ikut menjaga fasilitas negara yaitu jalur pipa Migas.
"Kami berharap mendapat masukan dan saran kemudian mendiskusikan masalah yang terjadi di lapangan. Sekaligus mengetahui langkah kongkrit yang bisa dilaksanakan bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menjaga jalur pipa," sambungnya.
Berdasarkan rencana yang disusun, sosialisasi oleh EMCL dan YSP berlangsung selama empat hari ke depan, mulai tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga para penggarap lahan. Harapannya semakin luas jangkauan atau sasaran yang mendapat kampanye, maka akan menumbuhkan kesadaran pentingnya menjaga keamanan jalur pipa yang ada di wilayahnya.
Diskusi yang dipandu oleh Manajer Program ROW, Muslimin kemudian dilanjutkan dengan pemaparan beberapa materi penting. Di awali oleh Rexy Mawardijaya Humas dan Juru Bicara EMCL, menyampaikan sekilas Lapangan Banyuurip dan kegiatan EMCL, dilanjutkan Slamet Riyadi menyampaikan hal yang boleh dan dilarang dilakukan di atas jalur pipa, dan di akhiri pemaparan program pengamanan jalur pipa oleh Pratolo Saktiawan Koordinator Pamobvit EMCL.
"YSP sebagai mitra EMCL telah melakukan beberapa tahapan kegiatan, salah satunya sosialisasi kepada pemangku kepentingan di Tuban hingga tingkat penggarap di setiap desa," sambung Muslimin.
Jalur pipa minyak Lapangan Banyu Urip memiliki panjang 72 Kilometer dari Bojonegoro sampai Tuban. Untuk pipa darat area Tuban panjangnya 42 Km, mulai dari Kecamatan Soko, Rengel, Plumpang, Widang, Semanding, dan Palang. Lahan yang telah dibebaskan oleh SKK Migas, masih tetap diijinkan digarap oleh eks pemiliknya dengan koridor keselamatan jalur pipa.
Pada kesempatan itu, Rexy Mawardijaya menjelaskan, bahwa tanpa dukungan dari pemangku kepentingan di Tuban, maka EMCL akan sulit menjalankan kepercayaan dari SKK Migas sebagai operator Blok Cepu dimana terdapat Lapangan Banyu Urip dan Kedung Keris. Minyak dari Blok Cepu kemudian dialirkan melalui jalur pipa, menuju FSO Gagak Rimang yang dapat menampung 1,7 juta barel minyak.
Sebagai informasi, bahwa Lapangan Banyu Urip dibangun pada masa konstruksi yang lalu dengan pembagian 5 EPC dimana terdapat 3 tapak sumur dengan komposisi 15 sumur injeksi dan 30 sumur produksi yang di operasikan melalui Central Processing Facility (CPF) dengan produksi minyak yang dialirkan melalui 72 Kilometer jalur pipa darat dan 23 kilometer pipa laut menuju FSO.
"Alhamdulilah selama beroperasi, tidak ada insiden yang tercatatkan dengan tingkat keselamatan berkelas dunia. Termasuk untuk keamanan jalur pipa dan kondisi di sekitar FSO Gagak Rimang, EMCL juga secara berkala memberikan kampanye kepada rukun nelayan setempat dan menjalankan program pengembangan masyarakat yang di butuhkan kepada para nelayan dan keluarganya," kata Rexy.
Slamet Riyadi menambahkan, koridor 12 meter jalur pipa harus steril dari bangunan, tandon air, pohon, maupun aktifitas yang berpotensi berbahaya. Pipa minyak dari Lapangan Banyuurip pada kondisi normal ditanam pada kedalaman 1,8 sampai dua meter. Khusus untuk jalur pipa yang crossing dengan jalan raya atau sungai, kedalamannya lebih dari tiga meter dan ditanam dengan kontruksi khusus.
Di sepanjang 72 Km pipa darat di Tuban dipasang dua stasiun katup yang berada di Desa Simo, Kecamatan Soko, dan Leran Kulon, Kecamatan Palang. Stasiun tersebut akan menutup otomatis ketika terjadi emergency.
Slamet juga menjelaskan, beberapa hal yang dilarang dilakukan di atas jalur pipa adalah penggilan tanah gundukan, dilarang menanam tanaman keras, melintas jalur pipa dengan kendaraan berat, mendirikan bangunan, maupun melakukan pembakaran tanaman.
"Contoh perambahan lahan di Tuban terjadi di Desa Gesing dan Leran Kulon, Palang. Mengetahui adanya pelanggaran, maka tim akan langsung ke lokasi memberi pemahaman ketika beraktifitas di atas jalur pipa," katanya.
Peserta yang hadir antusias dengan memberikan umpan balik, berupa masukan, saran, dan meminta koordinasi secara rutin tiga bulanan. Kali ini, EMCL juga memberikan peta jalur pipa kepada intansi/lembaga pemerintahan, sebagai pegangan ketika hendak beraktifitas di sekitar jalur pipa untuk lebih awal koordinasi dengan EMCL. [Ali]