Menko Airlangga: Ada Empat Poin Penting untuk Pengembangan UMKM 2022

 

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Pada masa pandemi saat ini pemulihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) menjadi salah satu program utama pemerintah. 

Hal tersebut diwujudkan dengan dukungan kebijakan terhadap UMKM serta korporasi dengan anggaran yang mencapai Rp162,40 triliun. Anggaran itu merupakan total anggaran dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2021 yang mencapai Rp744,77 triliun. 

“Berbagai kebijakan pemerintah untuk memulihkan UMKM antara lain bantuan pelaku usaha mikro, bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung, serta tambahan subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) 3 persen,” ujar Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip blokTuban.com dalam laman resmi Kemenko pada Rabu (19/1/2022)

Dengan suku bunga KUR 3 persen tersebut, maka pertumbuhan KUR pada tahun 2021 meningkat hingga mencapai 41,9 persen dengan realisasi Penyaluran KUR di tahun 2021 yang mencapai Rp281,86 triliun atau 98,9 persen dari perubahan target tahun 2021 sebanya Rp285 triliun dengsn Non Performing Loan (NPL) yang rendah yaitu 0,98 persen. 

Peningkatan itu terjadi bukan hanya dalam nominal penyaluran KUR saja. Akan tetapi pada jumlah UMKM penerima KUR yang meningkat dari 6,1 juta debitur pada tahun 2020, di tahun 2021 menjadi 7,4 juta debitur. 

“Tahun 2022 ini pemerintah kembali meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3 persen sehingga suku bungan KUR 3 persen berlanjut hingga akhir tahun 2022,” ucapnya

Pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja sana yang kuat antara semua pihak yang telah mendukung KUR yaitu 14 Menteri serta Kepala Lembaga teknis anggota komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM, seluruh kepala daerah, penyalur dan juga penjamin KUR. 

Dengan adanya hal tersebut, Menko Airlangga menyampaikan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk pengembangan UMKM di masa yang akan datang. Setidaknya ada empat poin yang disampaikannya, diantaranya. 

Pertama, kepada Lembaga Penyalur agar memberikan kemudahan serta memperluas akses pembiayaan kepada UMKM sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) terkait KUR. 

Poin yang kedua yaitu Menko Airlangga meminta agar Pemerintah Daerah mengunggah data UMKM yang potensial pada sistem informasi kredit program. Selanjutnya, poin ketiga yakni Kementerian atau lembaga diharapkan bisa membuat petunjuk teknis pemberian KUR di masing-masing sektor yang sejalan dengan Permenko. 

Sedangkan yang keempat, agar setiap K/L dan Pemda membuat program korporatisasi UMKM antara lain dengan program one village one product dengan pola pengelolaan secara cluster yang basis pembiayaannya menggunakan KUR khusus. [sav/col]