Awal 2022, Pekerja IKSG Tuban Tertahan di Pintu Masuk Perusahaan

 

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Manajemen PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang berkantor di Desa Socorejo dan Temaji, Kecamatan Jenu diduga berselisih dengan ratusan pekerjanya. 

Tampak pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, kurang lebih 200 pekerja sudah memadati pintu masuk pabrik sebelah selatan Pelabuhan Khusus (Pelsus) PT. Semen Indonesia (Persero) (SIG) Pabrik Tuban. Ternyata tidak bisa masuk ke lingkungan perusahaan untuk bekerja.

Sebagian besar dari pekerja tersebut mempertanyakan tidak diijinkannya mereka masuk untuk bekerja seperti biasanya. Salah satu karyawan IKSG Tuban, Ahmad Subandi (41) bercerita sehari sebelumnya tanggal 2 Januari 2022 para pekerja shift satu yang masuk kerja, tiba-tiba disuruh pulang kerja dengan alasan kalau pada hari tersebut libur. 

"Pihak keamanan mengatakan hal itu kepada kami para pekerja. Katanya diminta menyampaikan pesan manajemen IKSG," ujar pekerja ring 1 IKSG dari Desa Karangasem, Kecamatan Jenu di lokasi. 

Tak hanya pekerja shift satu, shift berikutnya dua dan tiga juga diberitahu security hal yang sama. Tanpa ada alasan yang jelas, di jam berikutnya para pekerja anak usaha SIG tersebut dilarang masuk kerja. 

"Hari ini, mau masuk juga tidak diperbolehkan," kata pekerja yang sudah bekerja selama 21 tahun.

Mediasi kemudian dilakukan antara perusahaan, pekerja dan kepala desa sekitar perusahaan.

Pekerja berharap dengan adanya mediasi hari ini, segera ada jawaban dan nasib pekerja tidak terombang-ambing setiap adanya pergantian vendor. Di samping itu, pekerja juga menuntut adanya kenaikan uang makan, tunjangan dan lain sebagainya. 

Informasi yang dihimpun di lapangan, per 1 Januari 2022 vendor pekerja beralih ke PT Swabina Gatra menggantikan vendor lama PT Varia Usaha Fabrikasi. Diduga, pekerja yang dilarang masuk karena belum tanda tangan kontrak bekerja di pabrik kemasan semen tersebut. 

Informasinya, manajemen sudah mensosialisasikan pergantian vendor dua kali sebelum berakhirnya tahun 2021. Salah satu poin sosialisasi adalah tandatangan kontrak pekerja dengan vendor PT Swabina Gatra. 

Manager HS PT IKSG, Sayekti, enggan berkomentar di media perihal permasalahan ini. Meski sudah berupaya diminta konfirmasi resmi oleh media di lokasi.

Sementara itu, mediasi antara manajemen IKSG bersama perwakilan pekerja dan tiga Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, Temaji dan Karangasem masih buntu. Saat dikonfirmasi, Kades Socorejo, Arief Rahman Hakim, meminta kepada manajemen IKSG untuk membangun komunikasi yang bagus dengan pekerjanya. 

"Selain itu jangan sering membuat kebijakan yang kontra produktif setiap pergantian vendor dalam satu tahunnya. Komunikasi dengan tenaga kerja yang masih kurang harus diperbaiki," sambung Arif usai mediasi. 

Dia juga mendorong IKSG mengubah kebijakannya, setiap ganti vendor kontrak outsorching jangan setahun tapi tiga tahun sekali. Tujuannya untuk mengurangi konflik dengan pekerja pabrik. 

"Kalau pekerja IKSG meminta kenaikan uang makan, tunjangan dan lain-lain itu hal yang wajar," pungkasnya. [ali/col]