Kepergok Curi Karet Bekas Belt Conveyor Milik PT. SBI, Dua Warga Sekitar Perusahaan Ditangkap

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dua orang warga sekitar perusahaan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) ditangkap polisi setelah kepergok mencuri karet bekas Belt Conveyor milik PT. SBI seberat 2 kwintal.

Dua warga yang ditangkap tersebut diketahui bernama Samadi (40) dan Tarkum (61), keduanya merupakan warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, kronologi kejadian itu berawal pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu di area tambang PT. SBI Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo diketahui telah terjadi pencurian karet bekas belt conveyor milik PT. SBI seberat 2 kwintal.

"Kedua pelaku melakukan pencurian barang milik PT. SBI berupa karet bekas belt confeyor warna hitam yang digunakan untuk menarik material," terang Kapolres Tuban saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Rabu (8/12/2021).

Saat melakukan aksi pencurian itu, lanjut Kapolres kedua pelaku dipergoki oleh Salekan (53) pihak keamanan dari PT. SBI. Usai dipergoki, selanjutnya kedua pelaku yang telah membawa keluar gulungan karet bekas itu langsung melarikan dan meninggalkan barang tersebut.

Selanjutnya, pihak keamanan dari PT. SBI langsung melaporkan aksi pencurian itu kepada Satreskrim Polres Tuban. Mendaptkan laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Usai mendapatkan keterangan dari para saksi, kemudian tim Resmob Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya masing-masing. Atas kejadian itu, PT. SBI mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku alhamdulillah berhasil diamankan," imbuh Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4E, 5E KUHP Sub Pasal 363 AYAT 1 Ke 4E, 5E KUHP Jonto Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.[hud/rom]