Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban memberikan sejumlah catatan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020.
Sejumlah catatan itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban Bidang Sengketa, Sunarso saat Rapat Evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 di Kantor KPU Tuban, Jumat (19/3/2021).
"Ada beberapa catatan evaluasi Bawaslu Kabupaten Tuban pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 kemarin," terang Sunarso.
Lebih lanjut, Sunarso menegaskan catatan itu di antaranya adalah kaitannya dengan regulasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sebab, pelaksanaan Pilkada serentak kemarin ada beberapa regulasi yang berubah menyesuaikan pandemi Covid-19.
Selanjutnya, kaitanya dengan kinerja dari teman-teman KPUD Tuban baik di tingkat PPK maupun PPS yang sudah baik. Kendati begitu, teman-teman masih sering tidak sinkron (ngeyel) kaitannya dengan data.
Di samping itu, kaitanya dengan peserta pemilih yang alhamdulillah sudah cukup paham dengan tahapan pelaksanaan Pilkada kemarin.
"Dan yang terakhir kepada media, kami sampaikan banyak terima kasih karena sudah cukup baik dalam membantu pemberitaan, sehingga tahapan Pilkada berlangsung lancar," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Tuban Fathul Iksan menyampaikan, hari ini KPUD Tuban melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Evaluasi ini merupakan tahapan akhir pelaksanaan Pilkada 2020.
"Evaluasi ini bertujuan agar semua pihak bisa memberikan masukan kepada KPU dan masukan itu akan disampaikan ke KPU RI yang mempunyai kebijakan terkait rehulasi dan teknis pemilihan," pungkas Fathul.[hud/col]