Dirjen Bimas Budha Kemenag: Tempat Ibadah Jangan Ditutup

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Rencana Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha Kementrian Agama (Kemenag) RI, Caliadi membuka gembok pintu masuk Klenteng Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban gagal pada Kamis (13/8/2020) pukul 13.45 Wib.

Kedatangan Dirjen Caliadi yang didampingi pengurus kelompok Tio Eng Bo Cs alias Mardjojo, dihadang oleh kelompok pengurus Bambang Joko Santoso pengurus domisioner koordinator agama Konghucu TITD KSB Tuban.

"Tempat ibadah itu jangan ditutup. Kalau perselisihan pengurus silahkan diselesaikan di ranah hukum. Karena sejatinya rumah ibadah milik umat," terang Dirjen Caliadi kepada blokTuban.com.

Dia menghimbau kedua kelompok yang berseteru untuk membuka gembok. Kalau satunya tidak mau, silahkan kubu satunya yang dengan sadar membuka. Kalau urusan hukum silahkan ke pengadilan.

Kedatangannya ke Tuban hanya ingin menegaskan, kalau setiap tempat ibadah kewenangannya di bawah Kemenag. Caliadi mengakui jika dirinya bukanlah eksekutor, tapi ini untuk kepentingan umat.

"Saya harapkan semuanya lebih santai karena ini rumah ibadah. Kita semua harus sama-sama punya kesadaran supaya umat bisa kembali beribadah. Jangan emosi, dan kalau begini terus kapan selesainya," tambahnya.

Dia juga memastikan terbitnya ijin sudah sesuai prosedur, meski pun masih ada sengketa. Dirjen Bimas Budha memiliki SOP dan dalam hal ini yang tidak mau membuka gerbang kelompok Bambang dan Alim.

Sementara, kuasa hukum Bambang, Heri Tri Widodo menyampaikan, idealnya Dirjen datang ke Klenteng membawa surat kuasa Kemenag. 

Caliadi selaku pejabat hanya memiliki wewenang di wilayah administratif, bukan yudikatif. Selain itu, dia bukan eksekutor terhadap tanda daftar yang sudah dibuat tersebut.

"Jadi kalau memaksa membuka tidak bisa, karena Dirjen Caliadi bukanlah eksekutor. Kami yakin pembukaan gembok akan dimanfaatkan untuk menguasai TITD," sambung Heri.

Ditambahkan oleh Farida Sulistyani Kuasa Hukum Bambang Djoko Santoso. Bahwa penggembokan yang dilakukan kelompok Mardjojo sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Sehingga Dirjen Caliadi tidak pantas datang untuk membuka gembok, karena sedang dalam perkara penyidikan polisi.

"Dirjen datang kesini tidak pantas, karena kami sudah banding sesuai UU nomor 30 tahun 2014. Kita tidak mau dibenturkan antara Budha, Konghucu dan lainnya," tandasnya. [ali/ono]