Jalan Rusak Pantura Renggut Nyawa

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Jalanan rusak yang terjadi di Jalan Tuban-Bulu Km 44-45, Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban memakan korban, Senin (12/3/2018) sekira pukul 06.00 WIB.

Ari Listia, perempuan 27 tahun asal Desa Kaliwadas, RT.02/RW.02, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes harus meregang nyawa di jalan Nasional Pantai Utara (Pantura) Tuban tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, kecelakaan bermula saat motor dengan nopol S-2297-HA yang ditumpangi korban bersama suami melaju dari arah timur ke barat. Saat tiba di lokasi, motor terperosok ke dalam lubang jalan yang tidak terlihat. Sebab saat kejadian kondisi jalan basah lantaran hujan lebat.

"Pada saat melewati genangan air (karena hujan) ternyata ada lubang, sepeda motor yang dikendarai Saeful Amri (31) atau suami korban terpeleset," terang Kanit Laka Lantas Polres Tuban, Iptu Nungki Sembodo kepada blokTuban.com.

Setelah itu korban lepas dari motor dan terpental ke arah kanan. Nahasnya dari arah berlawanan melaju truk nopol L-9242-UZ yang dikemudikan Andis Kurniawan (31) warga Semboro Lor, RT.02/RW.28, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember. Kecelakaan pun tak terhindarkan.

"Akibatnya Ari Listia meninggal dunia di TKP karena terlindas oleh truk tersebut," ulas Nungki panjang lebar.

Sedikit duketahui, UU Nomor 22 Tahun 2009 menjamin korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan kepada penyelenggara jalan (pemerintah). UU tersebut mengatur supaya pemerintah tidak lalai memelihara jalan demi kenyamanan dan keselamatan warga.

Korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat menuntut ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan. Korban kecelakaan, baik luka maupun ahli waris korban meninggal dunia, bisa mengajukan gugatan tersebut. Ganti rugi bagi korban maksimal mencapai Rp12 juta hingga Rp120 juta.

Aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam pasal 4 dan 273. Pada pasal 273 UU No 22 Tahun 2009 sudah diatur mengenai gugatan ganti rugi tersebut. Dalam UU juga sudah dijelaskan, pejabat penyelenggara jalan bisa memberikan ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana. Apabila pejabat penyelenggara jalan tidak bersedia membayar ganti rugi maka bisa diganjar lima tahun penjara. [rof/mu]