Ngamen, Enam Orang Ditangkap Polisi

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Petugas dari Satuan Sabhara Polres Tuban mengamankan enam orang pengamen dari beberapa titik di wilayah perkotaan Tuban.

Data yang didapat blokTuban.com, yang diamankan adalah ARB (20), asal Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban yang ditangkap di Jalan RE. Martadinata, MAFi (18) dan MR (19), asal Kelurahan Ronggolmulyo, Kecamatan Tuban yang diamankan ketika mengamen di Jalan Pramuka Tuban.

Kemudian, G (18), asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, DAL (16), asal Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dan AK asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban. Kesemuanya diamankan petugas ketika berada di alun-alun Kabupaten Tuban.

"Mereka ditangkap karena meminta-minta di depan umum dengan cara mengamen," kata Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP. Eko Adi Wibowo, Rabu (11/10/2017).

Petugas menilai aktivitas para pengamen itu meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban. Selain diamankan, petugas juga melakukan pembinaan.

Mereka ditangkap pada Selasa (11/10/2017) malam. Ketika petugas menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka Ops Bina Kusuma II Semeru 2017 dengan sasaran premanisme, jukir liar, kenakalan remaja dan penyalahgunaan Narkoba. [pur/rom]