BPD Sandingrowo: Penarikan Dana Calon Kades Tak Sesuai UU

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban acap mengundang perhatian. Pasalnya, seringkali dalam pesta demokrasi money politics menjadi hal yang lumrah.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan pilkades serentak kali ini dana dari APBD yang digelontorkan mencapai Rp1 miliar untuk 36 desa dari 16 kecamatan di Tuban. Praktis tiap satu desa kurang lebih menerima Rp30 juta.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bapemas Mahmudi mengatakan urusan pungutan pendaftaran Pilkades tergantung dari panitia. Pihaknya tidak mempermasalahkan dikenakannya biaya pendaftaran bagi warga yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa (Cakades).

Hal tersebut menimbulkan kekecewaan bagi sebagian orang, seperti Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sandingrowo yang mengklaim melaksanakan Pilkades nol rupiah.

"Secara pribadi atau lembaga BPD, saya prihatin atas statemen Kepala Bapemas yang diekspos media cetak dan online yang selalu menyatakan bahwa panitia boleh meminta dana dari pihak calon," kata Ketua BPD Sandingrowo, Prihananto.

Menurutnya, hal itu menyalahi undang-undang karena sudah tertera jelas dalam aturan perundangan biaya pelaksanaan Pilkades berasal dari APBD Kabupaten dan APBDes dan ketentuan-ketentuan lain yang mengikat. seperti yang tertera dalam UU RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Tuban nomor 7 tahun 2015 tentang Pilkades.

Salah satu bunyi peraturan dalam UU RI nomor 6 tahun 2014 pada pasal 34 poin 6 menyebut bahwa biaya Pilkades dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. [dwi/col]