Skip to main content

Category : Tag: Remisi


Satu Narapidana Lapas Kelas II B Tuban Dapat Remisi Natal

Satu Narapidana Kelas II B Kabupaten Tuban atas nama, Hero Kristiyan Bin Soedarminto yang divonis selama dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban karena terbukti mengedarkan pil karnopen,  mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2017 selama satu bulan.

142 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran

Sebanyak 142 Warga Binaan (WB) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Tuban telah diajukan untuk mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 1438 H tahun ini.

Berikut Lima Napi Mendapatkan Remisi Bebas

Sebanyak lima Narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 71, Rabu (17/8/2016) pagi.

Wabup Harap Mantan Napi Bisa Baik Setelah Bebas

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menjadi inspektur upacara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II Tuban, Rabu (17/8/2016) pagi. Dalam kesempatan tersebut, orang nomer dua di Kabupaten Tuban itu menyampaikan, agar narapidana (napi) yang mendapatkan remisi bebas bisa berbuat baik saat kembali di lingkungan masyarakat.

Besok Lima Napi Mendapatkan Remisi Bebas

Lima narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban akan mendapatkan remisi bebas pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71.

5 dari 159 Napi Diajukan Remisi Bebas

<p dir="ltr"><span style="color: #008000;"><span style="color: #000000;">5 dari 159 Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban diajukan remisi bebas tahanan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-71. Kelimanya merupakan tahanan yang dinilai sudah layak untuk mendapatkan remisi bebas berdasarkan penilaian atau klasifikasi yang sudah ditetapkan pihak Lapas.</span></span> <span style="color: #008000;"><span style="color: #000000;">&nbsp;</span></span>

159 Napi Diajukan Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 159 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban telah diajukan untuk mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71.

Natal, Empat Napi Diajukan Remisi

Remisi atau potongan masa pidana merupakan suatu wujud yang harus diterima oleh setiap Napi, karena perihal keputusan remisi sudah tertuang dalam Kepres No.174 dan 1999 tentang remisi. Meski demikian, memperoleh remisi tidaklah Mudah karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh setiap Narapidana (Napi).